GATRABALI.COM, DENPASAR – Pria asal Banjar Seseh, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar berinisial IGAP (28) nekat lakukan pemukulan tanpa alasan yang jelas terhadap seorang laki-laki bernama I Ketut Gampin (27), asal Kubu, Karangasem.
Insidrn ini terjadi, Selasa 17 Desember 2024, sekira pukul 11.45 wita di Jalan Nagasari, Desa Penatih Dangri, Denpasar Timur.
Pelaku ini tanpa alasan jelas memukul wajah korban yang mengenai hidung dan pipi korban.Akibatnya korban mengalami luka dibagian hidung hingga mengeluarkan darah dan luka bengkak dibagian pipi sebelah kiri.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Sabtu, 21 Desember 2024 menyampaikan kronologis kejadian, berawal, Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 wita korban mau membeli nasi dengan menggunakan sepeda motor sesampai di Jalan Naga Sari.
Selanjutnya, korban diberhentikan oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda scoopy dikendarai seorang laki-laki bersama seorang perempuan.
Kemudian setelah korban berhenti laki-laki tersebut menghampiri korban dengan berjalan kaki dan bertanya, kamu orang jawa.Kemudian korban jawab tidak saya orang Bali tiba-tiba laki-laki tersebut langsung memukul dengan tangan kanan mengepal sebanyak 4 kali yg mengenai muka tepatnya hidung saya sebanyak 2 kali, 1 kali dibagian pipi sebelah kiri dan 1 kali di bagian belakang telinga sebelah kiri dan 1 kali pelaku menendang yang mengenai pinggul sebelah kiri.
Setelah pelaku melakukan penganiayaan laki-laki tersebut langsung pergi ke arah Gianyar.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian hidung hingga mengeluarkan darah dan luka bengkak dibagian pipi sebelah kiri,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan, team opsnal Polsek Dentim mendapatkan informasi pelaku penganiyaan tersebut berada di daerah Singapadu wilayah Sukawati, Gianyar.
Selanjutnya, team mengarah ke alamat tersebut dan mengamankan pelaku dan barang bukti di rapatkan Mako Dentim untuk proses lebih lanjut.
“Bahwa benar pelaku mengakui telah telah memukul korban dengan menggunakan tangan mengepal yg mengenai Pipi sebelah kiri sebanyak 1X, 1 X mengenai muka dibagian tengah antara hidung dan mulut,1 X Menendang yg mengenai paha Kanan,” bebernya.
Dirinya menambahkan, Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP.(gun/gb)