GATRABALI.COM, BANGLI – Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, menghadiri kegiatan Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali Tahun 2026 yang berlangsung di Wantilan Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Bangli.
Tim penilai dipimpin oleh Irbanwil II Inspektorat Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana. Hadir pula Inspektur Daerah Kabupaten Bangli, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bangli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangli, Perbekel Desa Sekardadi beserta jajaran, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra menyambut kedatangan tim penilai di Kabupaten Bangli. Ia menyebut Bangli sebagai satu-satunya kabupaten di Bali yang tidak memiliki laut, tetapi memiliki keindahan Danau dan Gunung Batur.
Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan serius. Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup melalui penegakan hukum dan penyusunan regulasi, tetapi juga perlu dibarengi dengan pembentukan mental, karakter, serta kesadaran diri.
“Mari kita bersama-sama melawan korupsi dengan mengimplementasikan sembilan nilai integritas dan antikorupsi, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras,” ujar Riana Putra.
Ia juga menekankan bahwa program pencegahan korupsi yang digagas KPK RI membutuhkan keterlibatan aparatur desa sekaligus partisipasi aktif masyarakat.
Pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana, maupun Bantuan Keuangan Khusus, lanjutnya, harus dilakukan secara profesional, efisien, dan transparan.
Untuk mempersiapkan penilaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangli telah memberikan pendampingan intensif melalui perangkat daerah terkait. Desa Sekardadi pun menunjukkan komitmennya melalui pemenuhan dokumen dan penerapan lima elemen Desa Antikorupsi.
Kelima elemen tersebut meliputi penguatan tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Sekda Bangli berharap Desa Sekardadi mampu meraih hasil terbaik dan mengikuti jejak Desa Awan yang telah memperoleh predikat Percontohan Desa Antikorupsi dari KPK RI pada Januari 2025.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana menjelaskan, program Desa Antikorupsi merupakan bagian dari upaya KPK melalui Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat untuk memperkuat komponen desa yang memiliki risiko tinggi terhadap tindakan koruptif (fraud).
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan 13 calon percontohan Desa Antikorupsi berdasarkan usulan kabupaten/kota. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 160/02-B/HK/2026.
Proses penilaian mencakup lima komponen dan 18 indikator, dengan tahapan meliputi observasi, bimbingan teknis, penilaian, hingga penganugerahan (awarding).
“Kepada perbekel dan perangkat desa, saya berharap agar lebih fokus dan bersungguh-sungguh menunjukkan potensi serta dokumen pendukung yang ada. Semoga Desa Sekardadi mampu memperoleh hasil terbaik dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya,” pungkasnya.(ri/gatrabali)


