GATRABALI.COM, BULELENG – Dalam upaya menjaga dan memperkuat pelestarian warisan budaya, Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Buleleng terus bergerak maju. Pada tahun 2024 ini, Disbud Buleleng telah mengusulkan tiga tradisi untuk mendapatkan predikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Menurut Kepala Disbud Buleleng, Nyoman Wisandika, pada Jumat 19 April 2024, hingga saat ini Kabupaten Buleleng telah memiliki 14 Tradisi yang telah ditetapkan sebagai WBTB. Adapun tiga tradisi yang diajukan untuk tahun ini adalah Meamuk-Amukan dari Desa Padangbulia, Gula Pedawa dari Kecamatan Banjar, dan Janger Kolok dari Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan.
“Dengan optimisme penuh, kami berharap usulan ini dapat segera diproses dan ditetapkan sebagai WBTB pada tahun 2024,” ujar Wisandika.
Wisandika menambahkan bahwa pengakuan sebagai WBTB diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan tradisi-tradisi yang diusulkan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, kegiatan seperti perlombaan pada situs cagar budaya akan diadakan untuk mengenalkan dan melestarikan tradisi Buleleng.
“Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, kami akan membuat kegiatan semacam perlombaan pada situs cagar budaya secara kontinue. Secara tidak langsung akan mengenalkan pada masyarakat sembari melestarikan dan menjaga tradisi Buleleng yang kita cintai. Karena kalau bukan kita, siapa lagi,” tutup Wisandika.
Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Buleleng berhasil meraih dua sertifikat WBTB, yakni Sampi Gerumbungan dari Desa Kaliasem dan Mengarak Sokok dari Desa Pegayaman. Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Kadis Wisandika pada awal bulan Maret lalu di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali.(adv/gb)