Sabtu, April 26, 2025
BerandaBaliDJP Bali Edukasi Pelaku UMKM Difabel di Yayasan Cahaya Mutiara

DJP Bali Edukasi Pelaku UMKM Difabel di Yayasan Cahaya Mutiara

GATRABALI.COMGIANYAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengadakan sesi edukasi perpajakan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) difabel di Yayasan Cahaya Mutiara, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Jumat, 29 November 2024.

Acara yang berlangsung di Ruang Serbaguna Yayasan Cahaya Mutiara ini diikuti oleh 25 peserta difabel tuna daksa.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengusung tema “Taxes For All: Tiada Batas Untuk Bermimpi.”

Dalam sambutannya, Darmawan menegaskan bahwa pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali, dan diharapkan dapat dinikmati manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga  Ranperda Pemberdayaan UMKM di Kabupaten Buleleng Disahkan

“Pajak itu untuk semua, tidak ada batasan untuk bermimpi. Kami ingin menghilangkan keterbatasan dalam meraih cita-cita, apalagi bagi teman-teman difabel,” ujarnya.

Darmawan juga menyampaikan tali kasih kepada Yayasan Cahaya Mutiara, yang diterima oleh Sekretaris Yayasan, I Wayan Sukarmen, sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas yayasan yang membina pelaku UMKM difabel.

Selanjutnya, Fungsional Penyuluh Pajak, Mozes D.F. Nangi, memberikan materi terkait cara mendaftar, menghitung, dan membayar pajak. Ia juga menjelaskan bahwa pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak, sebagai bentuk insentif dari pemerintah.

Baca Juga  Capai Target, KPN Satya Bhakti Jembrana Bukukan SHU Rp 489 Juta Rupiah

Fungsional Penyuluh Pajak lainnya, Dedik Herry Susetyo, menyampaikan materi mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk wajib pajak yang telah memiliki NPWP. Ia juga menambahkan bahwa Kanwil DJP Bali dan seluruh unit kerjanya telah menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang difabel untuk memudahkan konsultasi perpajakan.

“Seluruh unit kami terbuka lebar bagi teman-teman difabel yang ingin berkonsultasi atau melaporkan pajak, dan kami telah menyiapkan fasilitas untuk membantu mereka,” kata Dedik.

Baca Juga  Nekat Curi Motor, Pemuda di Denpasar Kabur Tapi Malah Tabrak Mobil

I Wayan Sukarmen mengungkapkan rasa terima kasihnya atas edukasi yang diberikan. Ia berharap informasi yang diterima dapat membantu para difabel untuk memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka.

“Kami sebagai warga negara Indonesia berhak untuk tahu tentang kewajiban perpajakan dan berharap seluruh masyarakat Indonesia dapat melaporkan dan membayar pajak demi kemajuan negara,” tutup Sukarmen.

Edukasi perpajakan ini diharapkan dapat memberdayakan pelaku UMKM difabel di Bali untuk lebih memahami sistem perpajakan dan menjalankan usaha dengan penuh kesadaran atas kewajiban pajak mereka.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments