GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenko Perekonomian resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam ajang Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
IKAD dirancang sebagai alat pemetaan kondisi akses layanan keuangan di berbagai daerah, guna mendukung percepatan inklusi keuangan nasional demi pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Peresmian IKAD dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Deputi Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati, Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri Yudia Ramli, serta Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kemenko Perekonomian Erdiriyo.
“IKAD merupakan upaya kolaboratif yang menyajikan potret menyeluruh mengenai kondisi akses keuangan di seluruh penjuru Indonesia. Diharapkan dapat memperkuat peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam mendistribusikan layanan keuangan secara lebih merata,” ujar Friderica.
Ia menambahkan bahwa akses keuangan yang merata adalah pilar penting dalam mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2025–2045 untuk mendukung visi Indonesia Emas.
“IKAD diharapkan menjembatani data dan kebijakan untuk mendukung implementasi Asta Cita,” tambahnya.
Penyusunan IKAD melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga riset, dengan semangat “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh yang Tak Terlihat.” Ungkapan ini mencerminkan harapan bahwa IKAD mampu menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini kurang terlayani oleh sistem keuangan formal.
Keberadaan IKAD sekaligus memperkuat komitmen OJK terhadap inklusi keuangan nasional melalui strategi yang terarah dan kolaboratif. Hal ini sejalan dengan target inklusi keuangan sebesar 98 persen pada tahun 2045, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN.
Dalam RPJMN 2025-2029, inklusi keuangan menjadi indikator utama dalam Prioritas Nasional, dengan target 91 persen pada 2025 dan 93 persen di tahun 2029.
Namun, tantangan masih besar, terutama karena kondisi geografis, sosial, dan ekonomi Indonesia yang sangat beragam. Oleh karena itu, dibutuhkan ukuran yang dapat merefleksikan realitas akses keuangan di tingkat lokal. Di sinilah IKAD berperan sebagai alat strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan pusat dan daerah.
IKAD akan membantu pemangku kepentingan daerah maupun nasional untuk merancang kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dengan tujuan antara lain:
- Mendukung pelaksanaan Asta Cita dan pencapaian visi Indonesia Emas 2045 melalui kerja sama lintas daerah berbasis nilai-nilai ekonomi Pancasila.
- Menyelaraskan arah pembangunan daerah melalui integrasi IKAD ke dalam penyusunan RPJMD dan program kerja TPAKD.
- Menguatkan pelaksanaan kebijakan nasional seperti Program Satu Rekening Satu Penduduk.
- Menjadi instrumen pemantauan efektivitas program TPAKD di tingkat daerah dan sebagai referensi penyusunan kebijakan berbasis data.
Saat ini, terdapat 552 TPAKD di seluruh Indonesia yang terdiri dari 38 tingkat provinsi dan 514 di tingkat kabupaten/kota. TPAKD telah menjalankan peran strategis dengan menyusun berbagai inisiatif yang mendorong peningkatan kepemilikan rekening, literasi keuangan, serta penguatan infrastruktur layanan keuangan.(ism/gb)