GATRABALI.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan bus tertentu hingga akhir tahun 2025.
Selain itu, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) juga diperpanjang untuk kendaraan listrik rendah emisi (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) tertentu.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025), yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.
“Insentif ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengurangi emisi karbon melalui penggunaan kendaraan listrik dan hybrid,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam PMK-12/2025, pemerintah menetapkan:
- PPN DTP sebesar 10% dari harga jual bagi KBL roda empat dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
- PPN DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40%.
- Insentif PPnBM-DTP sebesar 3% untuk kendaraan LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid yang memenuhi kriteria rendah emisi berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
“Diharapkan, perpanjangan insentif ini dapat memberikan dampak positif bagi industri otomotif nasional serta mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia,” tambah Dwi.
Masyarakat dapat mengakses salinan PMK Nomor 12 Tahun 2025 melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.(gus/gb)