GATRABALI.COM, DENPASAR – Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali menggelar workshop terkait “Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Layak K3 atau Surat Keterangan Tidak Layak K3 Melalui OSS dan Prestise”.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali pada Jumat 31 Januari 2025 dengan dihadiri 30 peserta dari berbagai sektor usaha.
Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengusaha terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta prosedur perizinan berbasis risiko.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan bahwa dalam era Revolusi Industri 4.0, pemenuhan standar K3 menjadi lebih kompleks karena peralatan semakin canggih.
“Setiap perusahaan harus memperhatikan aspek keselamatan mulai dari tahap perencanaan hingga penggunaan alat produksi agar tidak menimbulkan bahaya di tempat kerja,” ujarnya.
Selain aspek teknis K3, workshop ini juga membahas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini bertujuan untuk memperluas kesempatan kerja dengan mengatur berbagai aspek perizinan usaha secara lebih sederhana dan terstruktur.
Pembahasan juga mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Salah satu aspek utama dalam regulasi ini adalah penerbitan Surat Keterangan Layak K3, yang wajib dimiliki perusahaan untuk peralatan tertentu seperti pesawat angkat dan angkut, bejana tekanan, elevator, tangki timbun, serta instalasi proteksi kebakaran. Proses penerbitan dokumen ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan mekanisme Prestise, khususnya untuk instalasi listrik dan alat pemadam kebakaran ringan (APAR).
Ahli K3, Ida Bagus Indra Brahmana, menegaskan pentingnya kesadaran perusahaan dalam menerapkan standar K3 secara menyeluruh.
“Kami berharap workshop ini dapat membantu peserta memahami pentingnya sertifikasi K3 dan prosedur pengajuannya. Keselamatan tenaga kerja harus menjadi prioritas utama dalam operasional perusahaan,” katanya.
Selain itu, kegiatan ini menghadirkan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, I Wayan Gede Arthana, ST, serta Analis Dokumen Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Kadek Prima Parhesia, S.IP, sebagai pemateri yang memberikan wawasan mendalam mengenai aspek legal dan teknis penerapan K3.
Dengan adanya workshop ini, diharapkan dunia usaha di Bali semakin memahami pentingnya sertifikasi dan pengawasan K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman serta meningkatkan produktivitas perusahaan.(gb)