Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaBaliRelaksasi Pajak Bali Berakhir 30 September, Bapenda Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Kesempatan...

Relaksasi Pajak Bali Berakhir 30 September, Bapenda Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Kesempatan Terakhir

GATRABALI.COM, DENPASAR – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, mengapresiasi wajib pajak yang telah memanfaatkan program relaksasi pajak sejak 14 Agustus 2024.

Hingga minggu ketiga, sebanyak 90.394 unit kendaraan telah melakukan pembayaran pajak, dengan total penerimaan mencapai Rp95.239.361.400. Relaksasi pajak ini akan berakhir pada 30 September 2024.

Baca Juga  Pemprov Bali Gelar Baksos Ngrombo, Sasar Veteran dan Anak Yatim

“Saya mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah memanfaatkan kesempatan ini,” ujar I Made Santha dalam pernyataannya di kantornya pada Selasa (10/9). “Jumlah ini baru 49 persen dari total kendaraan wajib pajak di Bali. Tahun ini adalah kesempatan terakhir untuk menikmati relaksasi pajak, dan kami harap masyarakat memanfaatkannya,” tambahnya.

Santha menjelaskan bahwa tanpa relaksasi pajak, denda dan bunga keterlambatan bisa mencapai 25% dari jumlah pajak yang harus dibayar, yang tentu akan memberatkan wajib pajak. Relaksasi pajak 2024, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024, adalah program terakhir berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Baca Juga  Wajib Pajak UMKM Berikan Fasilitas Kemudahan dalam Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan

“Sisa waktu relaksasi tinggal 2 minggu, dan ada potongan libur hari raya Galungan, jadi manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ajak Santha.

Bapenda Bali juga telah melakukan sosialisasi melalui media elektronik dan turun langsung ke pusat keramaian seperti pasar rakyat untuk memastikan masyarakat mengetahui dan memanfaatkan relaksasi pajak terakhir ini.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments