GATRABALI.COM, BADUNG – Kasus pencurian di rumah kosong, terjadi di Jalan Legian, Banjar Legian Kaja Kuta, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Rabu, 28 Januari 2026 sekira jam 12.50 Wita, kejadian ini dilaporkan korban, Rabu, 28 Januari 2026 sekira jam 16.00 Wita.
Adapun korban dalam kasus ini berinisial, IWA dengan pelaku berinisial AI seorang waria.
Adapun kronologis kejadian menurut, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Rabu, 28 Januari 2026 sekir ajam 12.00 wita pelapor dan keluarga keluar rumah untuk sembahyang.
Kemudian setelah selesai sembahyang istri pelapor sempat mengecek CCTV melalui Handphone, dan pelapor melihat pelaku yang mencurigakan masuk ke dalam rumah.
Melihat hal tersebut pelapor dan istri langsung pulang, namun ketika sampai di rumah, ibu pelapor sudah di rumah.
Pelaku saat itu sudah tidak ada, kemudian pelapor memberitahu ibu bahwa tadi ada orang yang mencurigakan masuk kedalam rumah.
Selanjutnya pelapor menyuruh ibunya untuk mengecek apakah ada barang yang hilang, setelah di cek laci kamar ternyata dua buah kotak emas berisi perhiasan berupa 2 (dua) buah tusuk konde besar emas, 12 (dua belas) buah cincin emas, 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) pasang anting emas, 5 (lima) buah kalung emas, 1 (satu) buah bros emas, 3 (tiga) buah liontin kalung emas, dan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500. 000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah)”, ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu,(11/2/2026) di Denpasar.
Dirinya menyampaikan, Berawal dengan adanya laporan tersebut selanjutnya team Reskrim Polsek Kuta mendatangi Tkp dan melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi saksi serta mencari CCTV.
“Dalam kurun waktu 3 jam sekitar pukul 16.00 Wita pelaku berhasil di ketahui keberadaanya di kos nya jalan dewi sri Kuta Badung dan selanjutnya team langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatanya”, katanya.
Dirinya menyebutkan, Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil perhiasan emas ketika rumah korban dalam keadaan kosong.
“Pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari”, cetusnya.
Ia menambahkan, atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).(gun/gb)





