GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan kesiapan untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan atau investor yang melanggar aturan perizinan dan investasi di wilayahnya.
Pernyataan ini muncul dalam rapat kerja Komisi II DPRD Buleleng yang membahas isu Perizinan dan Investasi, Rabu (11/2/2026).
Rapat kerja digelar untuk memperkuat fungsi pengawasan Dewan Buleleng sekaligus menanggapi berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran perizinan dan investasi.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng Wayan Masdana menegaskan, pihaknya ingin mendapatkan kejelasan mengenai upaya yang akan dilakukan pemerintah daerah terhadap investor atau perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Dari diskusi yang berkembang, Pemerintah Daerah pada prinsipnya telah menyiapkan langkah-langkah pembinaan yang akan dilakukan oleh instansi terkait terhadap perusahaan atau investor yang melanggar ketentuan perizinan,” ujar Masdana.
Masdana menambahkan, sejalan dengan Peraturan Daerah mengenai kemudahan berinvestasi, Dewan mendorong penerapan sanksi berupa disinsentif bagi pihak yang terbukti melanggar. Namun, penerapannya menunggu peraturan turunan berupa Peraturan Bupati yang masih dalam proses.
“Nantinya, sanksi disinsentif bisa berupa pengenaan denda sebagai langkah awal. Jika pelanggaran termasuk berat, tindakan tegas berupa penyegelan atau penutupan perusahaan bisa dilakukan, tentunya setelah melalui proses pembinaan dan peringatan terlebih dahulu,” jelas Masdana.
Wayan Masdana menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan sebelum Peraturan Bupati ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan iklim investasi di Buleleng tetap kondusif, patuh terhadap aturan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Pembinaan sejak dini sangat penting agar investor beroperasi sesuai ketentuan dan investasi di Buleleng dapat berjalan baik serta memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tutupnya.(adv/gb)





