spot_img
BerandaBaliDPMPTSP Denpasar Perkuat Pelayanan Publik, Ombudsman Apresiasi Langkah Transparansi

DPMPTSP Denpasar Perkuat Pelayanan Publik, Ombudsman Apresiasi Langkah Transparansi

GATRABALI.COM, DENPASAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar terus melakukan peningkatan standar pelayanan guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.

Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan agar standar pelayanan dapat menjadi tolak ukur kinerja instansi. Hal ini diungkapkannya saat ditemui di Denpasar, Rabu, 26 Maret 2025.

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, DPMPTSP telah menyampaikan standar pelayanan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Bali, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Bali dan Nusa Tenggara, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali.

Baca Juga  Dinsos Badung Jadi Unit Layanan Terbaik, Bupati Adi Arnawa Dorong OPD Lain Tingkatkan Kinerja

Sebagai instansi yang menangani perizinan usaha dan non-perizinan, DPMPTSP berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, efisien, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan setiap penyelenggara layanan untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat serta pihak terkait.

“Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan menyesuaikan regulasi yang berlaku agar semakin transparan dan akuntabel,” ujar IB Benny.

Baca Juga  Sambut HUT ke-419 Kota Singaraja, Bupati Lihadnyana Buka Event Buleleng Bonsai Festival

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi, menambahkan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari kewajiban setiap penyelenggara layanan publik.

FKP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan serta Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Standar Pelayanan di Lingkup Instansi Pemerintah.

Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI Bali, Dani Marsa Aria Putri, S.Kom, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan tolok ukur utama dalam menilai kinerja pemerintah. Keberhasilan dalam menyediakan layanan yang profesional, efektif, efisien, dan akuntabel akan meningkatkan citra positif pemerintah di mata masyarakat.

Baca Juga  Pasar Rakyat PKK Bali Jadi Penggerak Ekonomi Tabanan, Transaksi Tembus Ratusan Juta

“Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas. Masyarakat juga memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan saran terkait kebijakan atau program yang sedang dirancang,” pungkasnya.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments