GATRABALI.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penutupan sementara Finns Beach Club hingga seluruh izin operasionalnya terpenuhi.
Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat yang digelar oleh Ketua dan anggota Komisi I DPRD Bali di Ruang Rapat Gabungan, Kamis, 13 Februari 2025.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Finns Beach Club telah melakukan berbagai pelanggaran perizinan, termasuk melanggar Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020.
Selain itu, insiden penyalaan kembang api saat umat Hindu melaksanakan upacara Melasti di Pantai Berawa, Badung, pada Oktober 2024 juga kembali disorot sebagai bentuk ketidaksensitifan terhadap budaya dan adat Bali.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, dihadiri oleh berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder terkait, termasuk Kesbangpol Bali, Satpol PP Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali, Dinas PUPRPERKIM Bali, Kepala Biro Hukum Setda Bali, serta perwakilan dari PHDI Bali.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menegaskan bahwa pemanggilan manajemen Finns Beach Club merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD Bali.
Ia menyebutkan bahwa banyak masyarakat mempertanyakan sikap DPRD Bali terhadap kasus ini, sehingga pemanggilan dilakukan untuk memberikan kejelasan dan menindaklanjuti permasalahan yang ada.
“Kami ingin memastikan bahwa aturan dan nilai-nilai budaya Bali tetap dijaga dalam sektor pariwisata. Finns Beach Club telah melakukan pelanggaran yang tidak bisa kami abaikan,” ujar Budiutama.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, dalam paparannya menjelaskan bahwa Finns Beach Club masih memiliki sejumlah pelanggaran izin yang belum diselesaikan.
Hal ini membuat para anggota Komisi I DPRD Bali geram, mengingat tempat hiburan tersebut tetap beroperasi meski telah mendapatkan teguran dari pemerintah.
Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Nyoman Oka Antara, menyoroti bagaimana industri pariwisata di Bali semakin menyimpang dari nilai-nilai budaya dan adat.
Ia menekankan bahwa pariwisata Bali seharusnya berlandaskan pada seni, budaya, dan agama, bukan hanya mengutamakan hiburan semata.
“Yang kita jual itu sebenarnya budaya, agama, dan seni. Tapi sekarang club-club ini malah menjadi magnet bagi wisatawan yang kurang menghargai adat setempat. Masak tamu masuk ke klub pakai sandal, celana pendek, tidak pakai baju diterima begitu saja. Ini memberikan kesan bahwa Bali adalah tempat yang bebas tanpa aturan,” tegasnya.
Setelah mendengar pemaparan dari berbagai pihak, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, akhirnya mengeluarkan rekomendasi agar Finns Beach Club ditutup sementara hingga semua izin yang diperlukan terpenuhi. Ia menekankan bahwa keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor, antara lain:
- Pengakuan dari manajemen Finns Beach Club atas adanya pelanggaran izin.
- Pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020, khususnya Pasal 13 Ayat 1.
- Teguran keras dari Penjabat Gubernur Bali terkait pelanggaran yang dilakukan Finns Beach Club.
- Beberapa aspek perizinan yang belum lengkap, termasuk dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Berdasarkan pertimbangan ini, kami merekomendasikan agar Satpol PP segera menindaklanjuti rekomendasi ini dengan menutup sementara operasional Finns Beach Club sampai seluruh proses hukum dan administrasi selesai sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Budiutama.
Nyoman Oka Antara menambahkan bahwa kasus Finns Beach Club ini mencerminkan masih banyaknya tempat hiburan di Bali yang beroperasi tanpa melengkapi izin.
Ia meminta agar dinas terkait lebih tegas dalam mengawasi perizinan tempat hiburan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Menanggapi rekomendasi penutupan sementara, Direktur Community Finns Beach Club, Wayan Asrama, menyampaikan permohonan maaf atas insiden penyalaan kembang api pada Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki 99 karyawan beragama Hindu dan selalu berusaha menghormati adat serta budaya setempat.
“Pada hari kejadian, kami sebenarnya telah berkoordinasi dengan desa adat. Namun, staf di lapangan tidak bisa mengambil keputusan untuk menunda penyalaan kembang api karena harus menunggu instruksi dari atasan. Akibatnya, kembang api tetap dinyalakan, yang kemudian menimbulkan reaksi luas dari masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai bentuk permohonan maaf, pihak Finns Beach Club telah melakukan ritual Guru Piduka di lokasi kejadian.
Mengenai rekomendasi penutupan sementara, Wayan Asrama menyatakan bahwa Finns Beach Club akan mematuhi keputusan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada sekitar 2.000 karyawan yang bekerja di tempat tersebut serta berbagai tanggungan operasional lainnya.
“Kami sangat menghormati keputusan pemerintah. Proses perizinan kami masih berjalan di tingkat pusat, sehingga kami akan berusaha melengkapinya secepat mungkin. Kami berharap adanya koordinasi yang baik antara Finns Beach Club dan pemerintah daerah agar operasional kami dapat kembali berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah akan ada karyawan yang dirumahkan akibat penutupan ini, Wayan Asrama belum bisa memberikan kepastian.
“Kami akan mendiskusikan hal ini dengan tim manajemen dan pemilik sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tandasnya. (gus/gb)