GATRABALI.COM, BULELENG – Setelah adanya keluhan dari pedagang bermobil yang ditindak oleh Satpol-PP Buleleng dalam melakukan aktivitas berjualan, DPRD Kabupaten Buleleng akhirnya turun tangan dengan memberikan solusi yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah tersebut.
Solusi yang diusulkan adalah memberikan tanda pengenal kepada pedagang bermobil yang beroperasi di Pasar Anyar dan Pasar Banyuasri.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara para pedagang bermobil dengan pihak terkait untuk mencari solusi yang memuaskan semua pihak dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda).
“Pihak PD Pasar akan memberikan identitas berupa tanda pengenal kepada pedagang bermobil. Jika ada pedagang bermobil yang tidak mematuhi aturan dan tidak menggunakan tanda pengenal, Satpol-PP Buleleng akan segera melakukan tindakan penindakan,” ujar Supriatna pada Kamis, 7 Maret 2024.
Gede Astika, koordinator pedagang bermobil, menyambut baik solusi tersebut. Dia berharap bahwa dengan adanya identifikasi melalui tanda pengenal, pedagang bermobil dapat melakukan aktivitas mereka tanpa hambatan dan konflik dengan pihak lain.
“Pemberian identitas ini kami anggap sangat tepat, sehingga dapat membedakan antara pedagang loading dan bukan,” tambah Astika.
Selain memberikan tanda pengenal, rencananya para pedagang bermobil akan membentuk suatu paguyuban bersama pedagang eceran untuk memudahkan koordinasi dan identifikasi anggota-anggotanya.
“Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi masalah antara pedagang bermobil, pedagang eceran, dan pengguna jalan di masa yang akan datang,” tegasnya.(adv/gb)