Rabu, April 2, 2025
BerandaBaliDua Agenda Dicanangkan Dibahas Dewan Buleleng Saat Masa Sidang ke II

Dua Agenda Dicanangkan Dibahas Dewan Buleleng Saat Masa Sidang ke II

GATRABALI.COM, BULELENG – Dalam Sidang ke-II tahun 2024, DPRD Kabupaten Buleleng telah menetapkan dua agenda penting yang akan menjadi fokus pembahasan.

Penjabat Bupati (PJ) Buleleng, Ketut Lihadnyana, mengumumkan rencana tersebut pada Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng pada Senin, 24 Maret 2024.

Agenda pertama adalah Penyampaian Nota Pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng tahun 2023. Bupati Buleleng menjelaskan bahwa hal ini merupakan kewajiban konstitusi Kepala Daerah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD Buleleng.

Baca Juga  Pj Bupati Ajak Jadikan Pameran Bonsai Agenda Tahunan di HUT Kota Singaraja

“Kewajiban ini diatur secara khusus dalam pasal 19 ayat (1) PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran harus disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Bupati Buleleng.

Agenda kedua adalah Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Lihadnyana menambahkan bahwa ranperda tersebut perlu mendapat pembahasan lebih lanjut, mengingat pentingnya dampak yang bisa dihasilkan.

Baca Juga  Perjalanan di Atas Laut Bali, Menikmati Keindahan GWK dari Jalan Tol Bali Mandara

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, menyampaikan harapannya agar kedua agenda ini dapat terakomodir dalam Penyampaian Pandangan Umum Fraksi pada rapat selanjutnya. Selain itu, ia menekankan pentingnya optimalisasi dan penegakan pelaksanaan Perda-Perda yang sudah dibuat, yang merupakan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Buleleng.

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat, menjadi prioritas penting dalam upaya menjamin hak asasi warga negara. Supriatna menegaskan perlunya penyesuaian kebutuhan daerah sesuai dengan kondisi saat ini, sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng No: 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum dan Permendagri Nomor: 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Baca Juga  Bahas Ngaben Kusa Pranawa, Bupati Tamba : Upacara akan Dilaksanakan Februari 2024

Sidang ke-II ini diharapkan dapat menjadi wahana yang efektif untuk menghasilkan keputusan yang mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buleleng.(dna/gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments