GATRABALI.COM, BADUNG – Data LPS mencatat dalam dua dasawarsa atau sejak lembaga LPS beroperasi 2005 hingga 31 Desember 2025, total simpanan nasabah dari bank yang dilikuidasi mencapai 3,9 T yang berasal dari 500.818 rekening.
Dari jumlah tersebut yang ditetapkan sebagai Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) sebesar, Rp 592,14 miliar atau 14,8%, dan Simpanan Layak Bayar (SLB) tercatat sebesar Rp3,4 triliun atau 85,17%.
“Penyebab utama simpanan dinyatakan tidak layak bayar sebanyak 64,95% disebabkan suku bunganya di atas tingkat bunga penjaminan, dan sekitar 29,02% karena terlibat praktik yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat, dan 6% karena tidak tercatat di dalam sistem pembukuan bank,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, kemarin siang, Kamis (12/2/2026) di Kuta, Badung.
Dirinya menyebut, berdasar Undang- Undang LPS Pasal 19 menyebut, penjamin simpanan berlaku dengan memenuhi syarat 3T atau kriteria simpanan layak bayar melalui syarat 3T, Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan Tidak menyebabkan bank menjadi gagal (tidak melakukan perbuatan melanggar hukum).
“Jika dilihat di Undang- Undang LPS ada di pasal 19, itu yang harus diketahui oleh masyarakat bahwa penjaminan simpanan berlaku dengan memenuhi syarat 3T,” cetusnya.
Dirinya mengatakan, posisi LPS kini semakin strategis seiring dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Peran LPS kini telah bertransformasi. Kami tidak hanya menjamin simpanan nasabah, tetapi juga menjadi aktor utama dalam penanganan bank dan perusahaan asuransi yang bermasalah dengan kewenangan resolusi yang diperkuat melalui UU P2SK,” tutupnya.(gun/gb)





