GATRABALI.COM, BADUNG – Dua orang pelaku jambret dan pencurian berinisial, IGS dan IKR. IKR sendiri sempat DPO dan residivis 2 kali kasus yang sama akhirnya berhasil diringkus Polisi.
Kedua pelaku ini berasal dari Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Korban dari ke dua pelaku ini merupakan seorang WNA Jerman berinisial VBM beralamat tinggal di Hotel Adi Darma, Jalan Legian, Kuta, Kabupaten Badung.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Senin, 15 Januari 2024 dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, Minggu, 17 Desember 2023 sekira jam 03.00 wita ketika pelapor mengendarai sepeda motor dengan menaruh Handphone pada hendle sepeda motor untuk melihat google maps melewati jalan Sunset Road, Kuta, Badung tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri datang 2 (dua) orang laki – laki (terlapor dan temannya) mengendarai sepeda motor dan salah satu Terlapor dibonceng mengambil paksa handphone pelapor lalu dibawa kabur
“Sempat pelapor kerja namun kehilangan jejak. Atas kejadian tersebut maka, pelapor kehilangan barang berupa, 1(satu) unit handphone merk Oppo Reno 8T warna silver dengan total kerugian sebesar Rp 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya di laporkan ke polsek kuta guna proses lebih lanjutnya,” paparnya.
Selanjutnya Dirinya menyampaikan, pada, Minggu, 14 Januari 2024 sekitar jam 23.30 wita saat team melakukan atensi wilayah.
Team kemudian melihat ciri-ciri pelaku jambret selama ini DPO melintas di Jalan Sunset Road, Kuta Badung. Kemudian team melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut, karena pelaku mengetahui bahwa dirinya ada mengejar lalu pelaku kabur.
“Terjadi kejar-kejaran antara team opsnal dengan pelaku saat di depan Toko Bali Brasco, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung pelaku terjatuh, kemudian pelaku dapat diamankan dan motor Nmax digunakan pelaku Nopol DK 5438 SV (plat palsu).Selanjutnya pelaku (DPO) diamankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut,” bebernya.
Sukadi menambahkan, dari hasil introgasi, Pelaku IKR merupakan residivis 2 kali kasus yang sama, Pelaku I K R menerangkan telah melakukan pencurian atau jambret 1 (satu) buah Hp Handphone merk Oppo Reno 8T warna silver di Jalan Sunset Road, Kuta Badung bersama IGS, Pelaku IKR mengakui hasil jambret berupa 1 buah Handphone tsb belum di jual, Pelaku I K R melakukan Jambret bersama IGS menggunakan sepeda motor Honda PCX, Sejak bulan November 2024 sampai saat ini pelaku I K R telah melakukan penjambretan sebanyak 25 (dua puluh lima) kali di wilayah, Seminyak, Legian, dan Kecamatan Kuta, Badung. (gun/gb)