GATRABALI.COM, BADUNG – Seorang laki-laki diduga Pelaku Pencurian (Jambret) di Jalan Tegal Wangi, Kuta, Badung, Kamis, 4 Januari 2024, sekira jam 21.00 Wita, berinisial IWPI asal Tianyar Tengah, Kubu, Karangasem dengan korban seorang wisman asal India berinisial AG Beralamat tinggal di Bakung Sari Resort and Spa room 310, Jalan Bakung Sari, Kuta, Badung.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Minggu, 14 Januari 2024, dalam keterangan tertulisnya di Denpasar menyampaikan, kronologis kejadian, berawal, Kamis, 4 Januari 2024, sekira jam 21.00 wita ketika pelapor bersama suami sedang berjalan kaki menuju hotel melewati jalan Tegal wangi Gang Meduru, Kuta, Badung, Bali tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki – laki (Terlapor) mengendarai sepeda motor matik warna hitam memakai helm hitam, baju gelap mendekat dari arah depan lalu salah satu Terlapor langsung menarik paksa kalung emas (gold chain) berisi gantungan pendant 22 karat seberat 6 gram seharga $360 AUD yang pelapor pakai hingga putus kemudian di bawa lari namun terlapor jatuh bersama sepeda motornya kemudian ke dua terlapor berlari melarikan diri meninggalkan sepeda motornya setelah dicek dalam jok sepeda motor tersebut diketemukan plat Nopol DK 3789 ACV dan nota pembayaran Speedy laundry nomor 19838 an Andre dengan alamat laundry di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung.
“Sedangkan kedua terlapor berhasil kabur atas kejadian tersebut pelapor mengalami total kerugian Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Dirinya melanjutkan terkait kronologis penangkapan pelaku, Pada Kamis, 4 Januari 2024, sekitar jam : 21.00 wita saat team melakukan atensi wilayah dengan team mendapat laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian (jambret) di Jalan Tegal Wangi, Kuta, Badung, selanjutnya team mengarah ke TKP bersama pelapor untuk mencari CCTV dan saksi-saksi yang da di seputaran TKP.
Kemudian team Opsnal menemukan sepeda Motor Yamaha Nmax diduga milik pelaku yang tertinggal di TKP, selanjutnya team opsnal Polsek Kuta terus melakukan penyelidikan terkait siapa pelaku penjambretan tersebut di atas.
Kemudian Rabu, 10 Januari 2024, sekira jam 22.00 Wita team opsnal Polsek Kuta mendapat informasi bahwa, salah satu pelaku Jambret berada di salah satu kamar kos Jalan Kubu Anyar, Kuta Badung, menindak lanjuti informasi tersebut kemudian team langsung mengarah ke lokasi tersebut.
“Selanjutnya yang diduga pelaku jambret dapat diamankan lalu dibawa ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut,” cetusnya.
Dirinya menambahkan, hasil introgasi, Pelaku menerangkan telah melakukan pencurian/ jambret 1 (satu) buah kalung emas di Jalan Tegal Wangi, Gang Meduri, Kuta, Badung tersebut bersama temannya dan Andre (DPO), Pelaku mengakui hasil jambret berupa 1 buah Kalung emas dijual dipinggir Jalan Teuku Umar, Denpasar, Pelaku melakukan Jambret menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nopol plat palsu.(gun/gb)





