GATRABALI.COM, DENPASAR — Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Bali yang digelar di Denpasar, Selasa (14/4/2026), menjadi ruang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Gubernur Bali Wayan Koster.
Kedua Raperda tersebut masing-masing tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa ini dihadiri seluruh fraksi, yakni PDI Perjuangan, Gerindra-PSI, Golkar, serta Demokrat-Nasdem, yang pada prinsipnya memberikan dukungan untuk melanjutkan pembahasan dengan sejumlah masukan strategis.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Putu Diah Pradnya Maharani menilai kedua Raperda tersebut sudah berada pada arah kebijakan yang tepat dalam memperkuat tata kelola pariwisata berbasis budaya sekaligus optimalisasi pendapatan daerah.
“Pariwisata Bali harus tetap berada dalam koridor budaya. Kemajuan ekonomi penting, tetapi tidak boleh membuat Bali kehilangan jati dirinya,” ujarnya.
Fraksi ini juga menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kualitas pelayanan publik agar kebijakan yang diterapkan benar-benar memberi dampak langsung kepada masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI yang disampaikan oleh Gede Harja Astawa memberikan apresiasi terhadap dua Raperda tersebut, namun tetap mengajukan sejumlah catatan, khususnya terkait penggunaan istilah “Berkualitas” dalam Raperda tata kelola pariwisata.
“Perlu kehati-hatian dalam penggunaan istilah, agar tidak menimbulkan persepsi bahwa sebelumnya tata kelola pariwisata Bali tidak berkualitas,” ungkapnya.
Fraksi ini juga menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA), termasuk kejelasan rincian program dan penggunaan anggaran.
“Kami meminta agar ada rincian program yang jelas dari penggunaan PWA, sehingga masyarakat mengetahui secara transparan ke mana dana itu dialokasikan,” tambahnya.
Selain itu, Gerindra-PSI turut menekankan perlunya langkah nyata dalam penanganan sampah di Bali yang tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga didukung fasilitas dan kebijakan implementatif.
“Penanganan sampah tidak cukup hanya berupa himbauan atau ancaman penerapan sanksi, akan tetapi harus dengan langkah nyata seperti pemberian tempat pengolahan sampah (komposter) kepada rumah tangga, dan mesin pemilah/pencacah kepada Desa Adat. Karena banyak rumah tangga terutama di perkotaan tidak mungkin membuat “Teba Modern” akibat keterbatasan lahan,” urainya.
Fraksi Partai Golkar melalui I Nyoman Wirya menyampaikan dukungan terhadap Raperda tersebut sebagai langkah penguatan tata kelola pembangunan, khususnya dalam menjawab persoalan tata ruang dan investasi di Bali.
“Raperda ini penting untuk mengantisipasi beberapa persoalan seperti banyaknya pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten/Kota, pelanggaran investasi dan persaingan yang tidak sehat antara pelaku pariwisata,” ujarnya.
Golkar juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana PWA melalui sistem pelaporan publik.
“Untuk memastikan kepercayaan wisatawan asing dan masyarakat lokal bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk melestarikan budaya dan lingkungan Bali serta meningkatkan kualitas pelayanan dan infrastruktur pariwisata,” tambahnya.
Sementara itu, Fraksi Demokrat-Nasdem melalui I Gede Ghumi Asvatham menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam menyusun regulasi pariwisata yang berlandaskan nilai budaya.
“kami mengapresiasi Gubernur Koster, atas niat baik dan perhatiannya kepada nasib dan perkembangan Pariwisata Bali. Niat baik itu diimplementasikan penyusunan Raperda Tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas yang berlandaskan nilai-nilai Filosofis Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.(*)”
Dengan berbagai pandangan tersebut, DPRD Bali menegaskan bahwa pembahasan lanjutan dua Raperda akan difokuskan pada penyempurnaan substansi agar menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(ism/gb)





