GATRABALI.COM, KARANGASEM – Calon Gubernur Bali Nomor Urut 2, I Wayan Koster, melanjutkan agenda kampanye terbuka tahap I dengan menemui petani arak dan garam tradisional di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem, pada Senin, 30 September 2024.
Koster, yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali, didampingi Calon Bupati Karangasem Nomor Urut 2, Gede Dana.
Dalam kunjungan tersebut, Koster mengawali pertemuan dengan Nengah Tami, seorang petani arak tradisional. Tami mengungkapkan bahwa dalam satu musim panen selama enam bulan, ia bisa meraup penghasilan hingga Rp18 juta, atau sekitar Rp3 juta per bulan.
Sebagai petani arak, ia memanjat 25 pohon ental dan jaka per hari, dan dalam sebulan mampu menghasilkan enam jerigen arak berisi 60 liter.
“Sebotol arak sekarang harganya sekitar Rp10 ribu, pernah turun sampai Rp5 ribu, tapi pernah juga mencapai Rp18 ribu,” ujar Tami.
Ia juga merasa beruntung berkat Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, yang diterbitkan pada masa pemerintahan Koster, karena telah menstabilkan harga arak dan meningkatkan kesejahteraan petani arak tradisional.
Wayan Koster pun menegaskan komitmennya untuk memodernisasi alat produksi arak demi meningkatkan kesejahteraan petani tradisional.
“Produk lokal seperti arak Bali sudah naik kelas, terkenal di kalangan turis, bahkan diekspor,” ungkap Koster.
Setelah itu, Koster mengunjungi petani garam tradisional di Pantai Tukad Sayung, Desa Baturinggit. Nengah Redesa, salah satu petani garam, menyampaikan bahwa harga garam mereka anjlok akibat persaingan dengan produk garam dari Jawa. Harga yang kini hanya Rp3 ribu per kilogram membuat banyak petani memilih untuk menyimpan stok garam mereka.
“Kami di sini bisa menghasilkan 300 kg garam per minggu per orang, tergantung musim. Kalau musim hujan, kami tidak berproduksi,” jelas Redesa. Ia menambahkan, kualitas garam tradisional lebih baik, namun terkendala dalam hal pengemasan dan rasa.
Menanggapi masalah tersebut, Wayan Koster berkomitmen untuk membantu petani garam agar produk mereka dapat bersaing di pasaran. Ia mengingatkan bahwa saat menjabat gubernur pada periode 2018-2023, ia telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali.
“Berkat Pergub Bali 99/2018, sekarang sudah banyak produk lokal yang bisa masuk pasar swalayan dan modern,” pungkas Koster.
Dengan kunjungannya, Koster berjanji untuk terus mendukung petani lokal dan mengangkat produk tradisional Bali agar semakin mendunia. (gb)