spot_img
spot_img
BerandaBaliDukung Restrukturisasi Ekonomi, Gubernur Koster Dorong UMKM Bali Manfaatkan KIPK

Dukung Restrukturisasi Ekonomi, Gubernur Koster Dorong UMKM Bali Manfaatkan KIPK

GATRABALI.COM, DENPASAR – Menteri Perindustrian (Menperin) RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, meluncurkan dan mensosialisasikan Program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Kamis, 4 September 2025.

Gubernur Bali Wayan Koster hadir mendampingi sekaligus memberikan apresiasi atas inisiatif pemerintah pusat tersebut.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menekankan pentingnya diversifikasi ekonomi Bali yang selama ini sangat bergantung pada sektor pariwisata.

Baca Juga  Gubernur Koster Soroti Percepatan Pembangunan Buleleng di Tengah Semarak Perayaan HUT Kota Singaraja

Menurutnya, pandemi Covid-19 telah membuktikan bahwa UMKM dan IKM menjadi penopang utama ekonomi masyarakat ketika pariwisata terpuruk.

“Ekonomi desa berbasis kerajinan, tenun, makanan, minuman, hingga warung, menjadi bukti nyata kekuatan ekonomi kerakyatan di Bali,” ujar Koster.

Koster menambahkan, restrukturisasi ekonomi Bali diarahkan pada enam sektor prioritas, termasuk IKM, UMKM, dan koperasi. Namun, ia menilai akses permodalan masih menjadi hambatan karena bunga kredit bank relatif tinggi.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Serius Kelola Sampah, Kolaborasi World Bank Jadi Terobosan Baru

“KIPK ini tentu sangat membantu, tapi saya berharap persyaratan jumlah pekerja di atas 50 orang bisa disesuaikan. Sebab mayoritas IKM di Bali mempekerjakan kurang dari 50 orang,” tegasnya.

Menperin Agus Gumiwang menjelaskan, KIPK memberikan fasilitas pinjaman mulai Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan subsidi bunga 5% dan tenor hingga delapan tahun.

Baca Juga  Pemprov Bali Perkuat Sektor Pariwisata Lewat Program SI-KENCANA DUTA, Siap Hadapi Ancaman Bencana

“Program ini diharapkan mendorong produktivitas, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat daya tahan industri nasional,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) antara Kemenperin dan BPD DIY.

Penyaluran perdana KIPK diberikan oleh BPD Bali kepada tiga pelaku industri lokal, yakni CV Pelangi (makanan), Dian’s Rumah Songket dan Endek (tekstil), serta CV Bali Tedung Nusa Island (furnitur).(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments