GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan resmi menandatangani perjanjian kerjasama terkait penyelenggaraan Angkutan Umum Perkotaan Trans Metro Dewata di kawasan Sarbagita untuk tahun anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, di Jaya Sabha Denpasar, Kamis, 4 September 2025.
Koster menjelaskan, perjanjian tersebut menjadi landasan hukum dalam penganggaran Trans Metro Dewata agar program transportasi publik bisa berjalan optimal.
“Tahun 2025 ini sudah berjalan, tetapi hanya sembilan bulan. Dengan adanya payung hukum ini, tahun 2026 alokasinya penuh selama satu tahun,” jelasnya.
Total biaya yang disiapkan untuk operasional Trans Metro Dewata mencapai Rp56,3 miliar. Dari jumlah itu, Pemprov Bali menanggung Rp16,9 miliar atau 30 persen, sementara pemerintah kabupaten/kota menanggung Rp39,4 miliar atau 70 persen.
Rinciannya, Badung sebesar Rp16,6 miliar, Denpasar Rp15,8 miliar, Gianyar Rp5,3 miliar, dan Tabanan Rp1,6 miliar. Besaran kontribusi ditetapkan berdasarkan panjang lintasan dan porsi layanan Trans Metro Dewata di masing-masing wilayah.
Namun demikian, Koster menegaskan alokasi tersebut masih berupa pagu anggaran. Realisasi akan menunggu hasil evaluasi.
“Saat ini tingkat keterisian Trans Metro Dewata baru mencapai 37 persen. Padahal standar Bank Dunia seharusnya berada di kisaran 50–60 persen. Artinya, masih perlu evaluasi menyeluruh,” katanya.
Gubernur Koster juga menyoroti tantangan dalam mengubah kebiasaan masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.
Menurutnya, karakteristik jalan di Bali yang relatif pendek dan sempit serta tingginya ketergantungan masyarakat pada sepeda motor menjadi faktor penyebab rendahnya minat menggunakan transportasi umum.
“Tidak mudah menyadarkan masyarakat. Butuh waktu dan edukasi berkelanjutan. Pemerintah harus menyeimbangkan antara pelayanan publik dengan efisiensi anggaran agar program ini bisa diterima masyarakat dan berjalan dengan baik,” tegasnya.
Penandatanganan kerjasama ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam mewujudkan sistem transportasi publik yang terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan di Bali, khususnya di kawasan Sarbagita.(ism/gb)





