GATRABALI.COM, BULELENG – Empat gabungan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng telah menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), Pada Senin 1 April 2024, Ranperda tersebut adalah tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat Dan/Atau Investor, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.
Dalam penyampaian pandangan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Fraksi Gerindra, dan Fraksi Demokrat Perindo, melalui juru bicaranya Ketut Ngurah Arya, menjelaskan bahwa pembentukan Ranperda ini didasari oleh Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
Arya juga menegaskan bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan serta mendukung visi dan misi pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang di Kabupaten Buleleng. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa tujuan dan kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi hendaknya jelas, berkeadilan, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada produk lokal dan sektor strategis.
Sementara itu, Fraksi Golongan Karya (Golkar) melalui juru bicaranya Ketut Dody Tisna Adi memberikan catatan bahwa judul pada Ranperda hendaknya dibuat lebih simpel untuk memudahkan pemahaman. Fraksi Golkar juga menekankan agar rencana kebijakan pemberian dan kemudahan investasi haruslah sinkron dengan kebijakan inisiatif di daerah yang sudah berjalan.
Di sisi lain, Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), yang diwakili oleh Made Sudiarta, turut menyetujui kelanjutan pembahasan kedua Ranperda ini. Dalam pandangan fraksinya, Ranperda ini sangat tepat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan percepatan pembangunan daerah. Namun, Nasdem juga mengingatkan perlunya pemantauan terhadap efektivitas implementasi online single submission – risk based approach (oss-rba) yang masih menemui beberapa kendala di lapangan.
“Harapan kami setelah Ranperda ini dibahas dan ditetapkan harus mengutamakan prinsip berkeadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahaan investasi, serta dukungan terhadap sektor strategis,” ungkap Sudiarta.
Dengan pandangan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi, diharapkan pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi kemajuan Kabupaten Buleleng. (dna/gb)