spot_img
BerandaBaliEmpat Tahun Berturut-Turut, Kanwil DJP Bali Lampaui Target Pajak

Empat Tahun Berturut-Turut, Kanwil DJP Bali Lampaui Target Pajak

GATRABALI.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan pencapaian bersejarah dengan menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp16,97 triliun atau 100,48% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp16,89 triliun hingga akhir 2024.

Ini menjadi capaian penerimaan pajak 100% secara berturut-turut selama empat tahun terakhir, sejak 2021 hingga 2024.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengatakan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari dukungan seluruh wajib pajak serta kerja keras petugas pajak.

“Realisasi penerimaan terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) yang mencapai Rp11.791,86 miliar atau 101,25% dari target, dengan kontribusi utama dari PPh Pasal 21 dan PPh Final,” jelasnya dalam kegiatan Media Gathering yang berlangsung di Aula Paseban Kecak Kanwil DJP Bali, pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca Juga  Kejar Kepatuhan Pajak, Layanan Kantor Pajak Bali Hadir hingga Hari Libur

Selain PPh, kontribusi signifikan juga datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp4.658,26 miliar, serta PPN Impor sebesar Rp244,83 miliar.

Penerimaan pajak yang kuat didorong oleh pertumbuhan positif pada beberapa sektor usaha. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 57,89%, diikuti sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi, dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 24,50%.

Baca Juga  Buleleng Luncurkan PSC Si Tri Datu untuk Optimalisasi Pelayanan Gawat Darurat
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan. Sumber foto: Gus/gb

Darmawan menyoroti pentingnya pemanfaatan pajak untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk alokasi anggaran untuk kesehatan (Rp1,51 triliun), pendidikan (Rp3,29 triliun), perlindungan sosial (Rp20,26 miliar), dan transfer ke daerah (Rp11,71 triliun).

“Salah satu contoh nyata manfaat pajak adalah keberhasilan Desa Baktiseraga dalam membangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST3R), yang mendukung ekonomi lokal,” ujarnya.

Kanwil DJP Bali juga resmi menerapkan Aplikasi Coretax mulai 1 Januari 2025 untuk mempermudah pengelolaan pajak. Sebelumnya, DJP telah memberikan pelatihan kepada wajib pajak melalui kelas pajak dan simulasi interaktif berbasis internet.

“Kami memohon maaf atas kendala dalam penggunaan Coretax dan terus meningkatkan layanan melalui penguatan proses bisnis, regulasi, serta edukasi,” tambah Darmawan.

Baca Juga  Tumbuh 32,34 Persen, Kanwil DJP Bali Capai Penerimaan Pajak Sejumlah Rp5,45 Triliun pada Caturwulan I

Darmawan menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan pajak dengan menerapkan prinsip No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality.

Wajib pajak juga diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP dan melaporkan kejadian mencurigakan ke kanal resmi, termasuk Kring Pajak 1500200.

Dengan capaian ini, Kanwil DJP Bali menunjukkan kinerja luar biasa dalam mendukung pembangunan nasional sekaligus menegaskan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments