spot_img
BerandaBaliKejar Kepatuhan Pajak, Layanan Kantor Pajak Bali Hadir hingga Hari Libur

Kejar Kepatuhan Pajak, Layanan Kantor Pajak Bali Hadir hingga Hari Libur

GATRABALI.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menghadirkan layanan tambahan bagi masyarakat dengan membuka operasional kantor pajak pada hari Sabtu dan Minggu hingga akhir Maret 2026.

Kebijakan ini dilakukan untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menjelaskan bahwa layanan akhir pekan diberikan guna mengantisipasi meningkatnya kebutuhan pelayanan menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025, sekaligus menyesuaikan dengan periode Ramadan.

Baca Juga  Perangi Korupsi Pajak, KPK dan Kanwil DJP Bali Sosialisasikan Larangan Gratifikasi

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2026. Sementara itu, ASN, anggota TNI, dan Polri diimbau menyelesaikan pelaporan paling lambat 28 Februari 2026 sesuai arahan pemerintah pusat.

Menurutnya, tambahan jam pelayanan juga menjadi solusi atas berkurangnya hari kerja efektif akibat libur nasional dan cuti bersama pada bulan Maret.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Tembus Rp1,22 Triliun di Bulan Januari 2024

Pelayanan yang tersedia meliputi pendampingan pelaporan SPT Tahunan, perubahan data wajib pajak, aktivasi akun Coretax DJP, serta konsultasi perpajakan. Layanan diberikan tanpa pungutan biaya.

Operasional akhir pekan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA pada periode 28 Februari sampai 29 Maret 2026, dengan pengecualian pada tanggal 21 dan 22 Maret yang merupakan hari libur nasional.

Selain datang langsung ke kantor pajak terdekat, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pelaporan daring melalui sistem digital perpajakan yang telah disediakan pemerintah.

Baca Juga  DPRD Provinsi Bali Segera Susun Ranperda tentang Insentif Investasi dan Pengarusutamaan Gender

DJP Bali turut mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi pajak. Wajib pajak disarankan melakukan verifikasi melalui saluran resmi DJP apabila menerima informasi yang meragukan.

Melalui kebijakan ini, DJP Bali berharap proses pelaporan pajak dapat berlangsung lebih mudah, cepat, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments