spot_img
BerandaBaliGubernur Bali Instruksikan ASN Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi hingga Larangan Berselingkuh

Gubernur Bali Instruksikan ASN Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi hingga Larangan Berselingkuh

GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memperkuat upaya membangun birokrasi yang berintegritas dengan menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi itu untuk meningkatkan kinerja dan inovasi dalam mempercepat pelaksanaan dan pencapaian program pembangunan Pemprov Bali.

Selain itu, seluruh ASN Pemprov Bali diinstruksikan untuk meningkatkan kualitas dan integritas dengan senantiasa membangun pikiran yang baik dan benar, menyampaikan perkataan yang jujur, santun, dan bertanggung jawab, serta mewujudkan tindakan yang benar, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kecurangan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.

“Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali harus melaksanakan kewajiban secara fokus, tulus, lurus dan cepat,” kata Koster saat menyampaikan keterangan pers sekaligus menandai pemberlakuan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tersebut di Gedung Kertasabha, Denpasar, pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Baca Juga  Pemprov Bali Kaji Energi Arus Laut di Nusa Penida, Dorong Akselerasi Bali Mandiri Energi

Melalui instruksi ini, budaya pelayanan yang dibangun di lingkungan Pemprov Bali diarahkan agar semakin ramah, sopan, santun, humanis, cepat, tepat, memberikan kepastian dan profesional.

Tidak hanya memperbaiki kualitas layanan, ASN juga diminta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif dan kolaboratif serta membangun budaya “zero complaint” atau tanpa keluhan.

Dalam instruksi itu, ASN harus menolak gratifikasi dan memastikan lingkungan kerja terbebas dari intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan. Pelayanan kepada masyarakat juga harus diberikan secara adil dan setara tanpa membedakan latar belakang penerima layanan. “Masyarakat harus diperlakukan secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” ujar Koster.

Selain itu, untuk mewujudkan pelayanan yang responsif, ASN diwajibkan mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit proses pelayanan serta memberikan solusi sesuai kewenangan.

Baca Juga  Buleleng UMKM Ekspo 2024, Langkah Nyata Pemerintah dan PLUT untuk Kemasan dan Branding Terbaik

Siapkan Sanksi dan Nomor Pengaduan

Instruksi Gubernur Bali yang diberlakukan bertepatan dengan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali ini juga memberikan larangan tegas terhadap berbagai tindakan yang dapat mencederai integritas aparatur.

Diantaranya ASN dilarang mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang atau jasa, menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain secara tidak sah, serta melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

ASN juga dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Larangan lainnya mencakup pemberian pelayanan secara diskriminatif, penyalahgunaan informasi dan aset pemerintah, penggunaan kendaraan maupun anggaran pemerintah untuk kepentingan pribadi, serta tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga  Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Gubernur Koster Tegaskan Keamanan Bali Prioritas

“ASN dilarang menyebarkan berita bohong atau hoaks maupun memberikan komentar politik di media sosial yang tidak dilandasi data dan fakta. Selain itu, ASN dilarang melakukan perselingkuhan, menggunakan narkoba, ikut judi online, pinjaman online serta berbagai perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Koster.

Koster mengingatkan untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, maka atasan atau pejabat berwenang diminta memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin dan/atau sanksi hukum lainnya terhadap pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran.

“Mari saling menjaga integritas diri secara horizontal maupun vertikal serta melaporkan kepada Gubernur Bali atau Tim yang dibentuk atas dasar data dan fakta,” kata Koster.

Jika masyarakat menemukan pegawai yang melakukan perbuatan yang melanggar instruksi ini, dapat menyampaikan laporan melalui nomor pengaduan 08214666666.(ism/gatrabali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments