Kamis, Mei 8, 2025
BerandaBaliBadungGubernur Koster dan Kajati Bali Satu Visi Ajegkan Bali, Harap Bale Paruman Adhyaksa...

Gubernur Koster dan Kajati Bali Satu Visi Ajegkan Bali, Harap Bale Paruman Adhyaksa Jadi Penangkal Tindak Premanisme Berkedok Ormas

GATRABALI.COMBADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi langkah brilian Kejaksaan Tinggi Bali yang telah membentuk Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di empat kabupaten yaitu Bangli, Tabanan, Buleleng dan Badung.

Koster berharap, kehadiran Bale Paruman Adhyaksa yang berbasis Desa Adat ini mampu menurunkan tingkat kenakalan masyarakat dan mengurangi premanisme berkedok Ormas.

Hal itu disampaikannya dalam sambutan pada acara peresmian Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice se-Kabupaten Badung yang diselenggarakan di Gedung Kerta Gosana Puspem Badung, Kamis (8/5/2025).

Gubernur Koster menambahkan, penguatan peran Desa Adat melalui Sipandu Beradat sangat dibutuhkan untuk menekan keberadaan preman yang berkedok Ormas.

“Bentuknya Ormas, tapi dalam praktiknya nakal. Kita berharap, Pecalang yang merupakan bagian dari Sipandu Beradat bisa mengurangi keberadaan mereka,” ujarnya.

Secara khusus, ia berpesan pada Bupati Badung untuk mengatensi fenomena ini. Sebab sebagai basis pariwisata, Badung sangat membutuhkan kondisi yang nyaman dan kondusif.

“Jaga ini dengan baik, jangan sampai tercoreng ulah premanisme, ini sangat buruk,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini kembali menyampaikan sikap tegasnya terhadap premanisme berkedok Ormas. Sikap tegas itu nantinya akan dituangkan dalam pernyataan sikap yang akan dideklarasikan dalam waktu dekat bersama Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana, dan Kajati Bali.

Baca Juga  Walikota Denpasar Jaya Negara Hadiri Prosesi Nebas dan Mintelin Pelawatan Ida Bhatara Sesuhunan Pura Maha Widya Mandira UNHI.  

Menurut dia, hal ini mesti disikapi serius karena keberadaan mereka berpotensi melanggar hukum, membebani masyarakat dan pemerintah.

“Ini harus kita tindak tegas melalui pendekatan budaya dan kearifan lokal,” tambahnya.

Masih dalam sambutannya, Gubernur kelahiran Desa Sembiran ini mengapresiasi program Kejati Bali yang dinilai sangat brilian. Oleh sebab itu, ia antusias mengikuti kegiatan peresmian Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di setiap kabupaten. Sebab menurutnya, ini adalah langkah inovatif dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat melalui pendekatan musyawarah.

“Ini memang tupoksi Kejaksaan, tapi sangat penting bagi kami dalam menyelenggarakan program pembangunan dan kemasyarakatan agar berjalan tertib,” sebutnya.

Berikutnya, Gubernur Koster juga menyinggung keterkaitan program Bale Paruman Adhyaksa dengan kepentingan Bali, khususnya penguatan Desa Adat. Dijelaskan olehnya, Desa Adat di Bali memiliki perangkat yang lengkap. Eksekutifnya Bendesa Adat beserta prajurunya, legislatifnya Sabha Desa, yudikatifnya adakah Kerta Desa.

“Kerta Desa merupakan pola penyelesaian masalah di lingkup Desa Adat dan inilah yang akan diperkuat oleh Kejati,” sebutnya.

Baca Juga  Gandeng Perguruan Tinggi, Gubernur Koster ingin Progresif dan Tepat Sasaran Bangun Bali pada Periode Kedua 

Gubernur Koster merasa bangga karena program ini pertama kali diterapkan di Bali dan menjadi bagian penting dalam revitalisasi penguatan sistem hukum di desa adat melalui Kerta Desa.

“Ini patut kita apresiasi karena merupakan wahana baru dalam mempertemukan Kerta Desa dan hukum modern,” katanya.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Koster berharap kehadiran Bale Paruman Adhyaksa dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar mampu menekan potensi perilaku yang melanggar hukum.

Kajati Bali Ketut Sumedana dalam paparannya menyampaikan, program ini merupakan implementasi dari buku yang ditulisnya pada tahun 2018. Dia menerangkan, pola penyelesaian masalah dengan pendekatan adat sangat pas diterapkan di Pulau Dewata.
Melalui program ini, Kejati Bali ingin menggerakkan Perda Desa Adat.

“Konsepnya adalah bale kerta atau bale paruman,tempat bermusyawarah untuk penyelesaian konflik. Bisa konflik perdata seperti gugatan cerai, pembagian harta gono gini. Kalau di luar pidana, cukup dengan musyawarah mufakat. Tapi kalau pidana, itu ada klasifikasinya,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Kajati Bali juga menyinggung keberadaan Ormas sebagaimana yang disampaikan Gubernur Koster. Menurutnya, jika lembaga adat dan pecalangnya kuat, Bali sejatinya tak membutuhkan Ormas.

Baca Juga  Bupati Badung Harap Bale Paruman Adhyaksa Redam Konflik Hukum di Masyarakat Desa

Apresiasi terhadap pembentukan Bale Paruman Adhyaksa juga diutarakan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi langkah cerdas dan strategis Kejati Bali dalam program pelayanan hukum di Desa Adat dengan tetap berpedoman pada hukum positif,” cetusnya.

Ia berharap, kehadiran bale paruman ini memberi pencerahan bagi bendesa adat, khususnya jajaran kerta desa. Jika berjalan optimal, ia yakin program ini mampu mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan karena persoalan yang muncul di bawah bisa diselesaikan dengan musyawarah.

“Semoga kehadiran Bale Adhyaksa memotivasi kita semua dan hilir dari program ini adalah kondusifitas yang sangat kita butuhkan sebagai daerah tujuan wisata,” pungkasnya.

Peresmian Bale Paruman Adhyaksa ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati Bali Ketut Sumedana yang disaksikan Gubernur Koster, Bupati Adi Arnawa dan Kajari Badung.

Selanjutnya, Kajari Badung menyerahkan plakat kepada Kajati Bali, Gubernur Koster dan Bupati Adi Arnawa. Kegiatan peresmian juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Badung, Forkopimda Badung, Pimpinan OPD Badung, Perbekel dan Bendesa Adat se-Kabupaten Badung yang sebagian menghadiri kegiatan secara langsung di Gedung Kerta Gosana dan lainnya mengikuti secara daring.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments