GATRABALI.COM, BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster melakukan peninjauan ke area Duty Free serta outlet UMKM di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan produk-produk lokal Bali, khususnya Arak Bali, mendapat ruang promosi yang lebih luas di bandara internasional tersebut.
Dalam peninjauan itu, Koster menekankan pentingnya pelestarian Arak Bali sebagai warisan budaya yang memiliki nilai ekonomi tinggi bagi masyarakat. Menurutnya, pengelolaan arak harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari bahan baku hingga pemasaran.
“Arak Bali harus kita kelola dari hulu sampai hilir. Dari petani, proses produksi, sampai pemasarannya harus sesuai aturan. Tujuannya agar perajin terlindungi dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” kata Koster.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali terus mendorong peningkatan kualitas Arak Bali agar mampu bersaing dengan produk minuman beralkohol impor. Perlindungan terhadap perajin arak tradisional juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah.
Saat ini, Arak Bali telah dipasarkan di beberapa outlet Bandara Ngurah Rai, khususnya di area minuman dan liquor. Namun, jumlah produk lokal yang dipajang masih terbatas dibandingkan minuman impor.
“Kita harapkan porsinya bisa ditambah. Jangan sampai etalase didominasi whiskey dan brandy, sementara produk Bali justru minim,” ujarnya.
Koster juga meminta Angkasa Pura Indonesia menyediakan etalase khusus untuk Arak Bali. Dengan demikian, wisatawan mancanegara dapat lebih mudah mengenal minuman khas Pulau Dewata tersebut sebagai bagian dari identitas budaya Bali.
Pengelolaan etalase tersebut, lanjut Koster, akan dipercayakan kepada Asosiasi Tresnaning Arak Bali. Asosiasi ini akan mengoordinasikan pemasaran 58 merek Arak Bali yang telah terdaftar agar mendapat kesempatan yang sama.
Selain soal pemasaran, Koster menyoroti penggunaan Aksara Bali pada kemasan produk. Ia menilai masih ada produk yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Masih ada yang tulisannya kecil dan tidak sesuai aturan. Ini perlu kita tertibkan bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh produk Arak Bali wajib mematuhi Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan destilasi khas Bali. Aturan ini bertujuan menjadikan arak, brem, dan tuak sebagai penggerak ekonomi rakyat berbasis kearifan lokal.
Melalui penguatan promosi di Bandara Ngurah Rai, Koster berharap Arak Bali dapat semakin dikenal secara global sekaligus memperkuat posisi produk lokal di tengah persaingan industri pariwisata. (ism/gb)





