spot_img
BerandaBaliBadungGubernur Koster Tegaskan Wisatawan Asing Wajib Hormati Budaya Bali, Imigrasi Tangani Dua...

Gubernur Koster Tegaskan Wisatawan Asing Wajib Hormati Budaya Bali, Imigrasi Tangani Dua Kasus Pelanggaran

UPDATEBALI.com, BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa keterbukaan Bali terhadap wisatawan mancanegara harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum serta penghormatan terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin, 26 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi langkah jajaran Imigrasi Bali dalam menangani sejumlah kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Koster secara khusus menyoroti beredarnya video asusila yang diduga diproduksi oleh dua WNA berkewarganegaraan Prancis di salah satu penginapan di Kabupaten Karangasem. Ia menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan nilai kepatutan dan karakter Bali sebagai destinasi pariwisata budaya.

“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan di Bali. Karena sebagai daerah tujuan wisata, kita harus menjaga kualitas dan kehormatan Bali. Terlebih lagi, yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya,” ujarnya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Koster menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Prancis agar kejadian tersebut mendapat perhatian dan menjadi bahan evaluasi untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Baca Juga  Pengendalian Penanaman Modal Diperkuat, Gubernur Bali Ingin Investasi Berpihak ke Lokal

Menurut Koster, pariwisata merupakan salah satu penopang utama perekonomian Bali. Namun, tingginya aktivitas wisatawan juga menghadirkan tantangan, mulai dari dugaan tindakan asusila hingga penyalahgunaan narkotika, kejahatan siber, dan pelanggaran hukum lainnya.

“Jangan karena pariwisata kita mengorbankan semua nilai yang kita miliki,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemprov Bali berkomitmen mendukung penguatan pengawasan orang asing sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Mulai 2027, Koster juga berencana melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus untuk memperkuat koordinasi pengawasan dan penegakan hukum.

“Kita terbuka menerima wisatawan, tapi juga harus mengelola dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga kedaulatan dan martabat negara,” pungkasnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, memaparkan penanganan dua kasus yang melibatkan WNA. Kasus pertama berkaitan dengan peredaran video berkonten dewasa yang diduga direkam di Karangasem. Kasus kedua menyangkut dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 17 WNA di kawasan Kuta Utara.

Baca Juga  Pj Bupati Buleleng Setujui Saran DPRD dalam Ranperda RPJPD 2025-2045

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian terkait video berdurasi 13 menit tersebut.

Hasil penelusuran mengidentifikasi dua WNA berkewarganegaraan Prancis berinisial EMC, perempuan, dan JPS, laki-laki. Berdasarkan data keimigrasian, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.

Video tersebut diduga direkam saat keduanya berada di Indonesia, tetapi baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026. Sebagai langkah pengawasan, Imigrasi telah memasukkan nama keduanya ke dalam sistem Subject of Interest (SOI).

Dalam kasus berbeda, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa 17 WNA berkewarganegaraan Malaysia dan Singapura diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan kegiatan usaha pinjaman daring (online).

Baca Juga  Sekda Alit Wiradana Gelar Kontes Ikan Mas Koki Bali

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan tersebut diduga menargetkan keuntungan ribuan dolar Amerika Serikat setiap bulan. Terhadap para WNA tersebut, Imigrasi menerapkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat ini, ke-17 WNA tersebut menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sambil menunggu tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Menutup konferensi pers, Ramdhani menegaskan bahwa jajaran Imigrasi akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, baik melalui pemantauan siber maupun pengawasan langsung di lapangan.

“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tegas Ramdhani. (ri/gatrabali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments