Sabtu, April 26, 2025
BerandaNasionalIndonesia Anti-Scam Centre, Langkah OJK Tangani Penipuan Keuangan Secara Efektif

Indonesia Anti-Scam Centre, Langkah OJK Tangani Penipuan Keuangan Secara Efektif

GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meluncurkan secara resmi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, Jumat, 24 November 2024, di Kantor OJK, Jakarta.

Program ini didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan sebagai langkah strategis menangani penipuan di sektor keuangan secara cepat dan efektif.

Indonesia Anti-Scam Centre, Langkah OJK Tangani Penipuan Keuangan Secara Efektif
Indonesia Anti-Scam Centre, Langkah OJK Tangani Penipuan Keuangan Secara Efektif. Sumber foto: Satgas PASTI

IASC menjadi forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan. Tujuannya adalah mempercepat penanganan laporan penipuan dengan langkah-langkah seperti penundaan transaksi, pemblokiran rekening, identifikasi pihak terkait, upaya pengembalian dana korban, serta tindakan hukum.

“Kejahatan ini telah merugikan masyarakat secara signifikan, baik secara finansial maupun psikologis. Dengan IASC, kita bisa bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.

Baca Juga  Masyarakat Bali Diminta Waspada Terhadap Dampak Cuaca Ekstrem

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan bahwa pembentukan IASC adalah langkah mendesak.

“Penipuan di sektor keuangan adalah kejahatan tanpa batas dengan dampak yang sangat luas. Ini saatnya memperkuat integritas industri jasa keuangan dan melindungi masyarakat,” kata Mahendra.

IASC didukung oleh berbagai asosiasi industri, termasuk perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Hingga peluncuran ini, 79 bank telah bergabung dalam IASC, dan jumlah ini akan terus bertambah seiring pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga  Ajak Masyarakat Cintai Produk Lokal, Pemkab Buleleng Gelar Lomba Makan Buah

Korban penipuan dapat melaporkan kejadian melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id. Pelaporan dapat dilakukan dengan mudah melalui perangkat ponsel, disertai data dan dokumen bukti. Kecepatan pelaporan menjadi faktor penting untuk menyelamatkan dana korban. Informasi lebih lanjut tersedia melalui Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau email di iasc@ojk.go.id.

Selain itu, korban juga dapat melaporkan langsung kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan. Laporan tersebut akan dikoordinasikan melalui IASC untuk tindakan lebih lanjut.

Hadir dalam peluncuran ini Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Lutfi T, serta sejumlah pejabat dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Intelijen Negara.

Baca Juga  OJK Pacu Pembiayaan KPR, Dukung Pemenuhan 3 Juta Hunian untuk MBR

Pembentukan IASC merupakan wujud komitmen OJK dalam meningkatkan perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta ketentuan terkait lainnya. IASC akan terus memperkuat kapasitasnya untuk memberikan efek jera kepada pelaku penipuan dan memastikan tindakan yang lebih cepat dan terkoordinasi.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang terus berkembang serta segera melapor jika menjadi korban agar upaya penanganan dapat dilakukan dengan maksimal. (gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments