GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program 3 juta hunian, Jakarta, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Dukungan ini diwujudkan dengan mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) menyalurkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) berdasarkan prinsip manajemen risiko yang terukur.
Dalam rangka memperluas akses pembiayaan KPR, OJK telah mengirimkan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar lebih aktif memberikan kredit bagi MBR.
Selain itu, OJK memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memperlancar proses kredit dan mengurangi risiko asymmetric information antara LJK dan calon debitur.
SLIK bukan daftar hitam, melainkan sistem yang menyediakan informasi netral bagi LJK untuk menilai kelayakan calon debitur. Hingga November 2024, sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru diberikan kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar, menunjukkan fleksibilitas dalam pemberian kredit berdasarkan analisis risiko.
Untuk menangani kendala dalam pengajuan KPR, OJK menyediakan kanal pengaduan melalui Kontak 157. Masalah seperti data Surat Keterangan Lunas (SKL) yang belum diperbarui atau kesulitan pelunasan dapat dilaporkan melalui kanal tersebut. OJK juga berencana membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mempercepat penyelesaian pengaduan.
OJK juga menerapkan kebijakan strategis untuk memperkuat sektor perumahan, antara lain:
- Penilaian KPR Berdasarkan Ketepatan Pembayaran
Sesuai POJK No.40/POJK.03/2019, kualitas KPR dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk debitur dengan plafon hingga Rp 5 miliar, memberikan kemudahan dibandingkan kredit lainnya. - Bobot Risiko ATMR Rendah untuk KPR
Berdasarkan SEOJK No.24/SEOJK.03/2021, KPR memiliki bobot risiko ATMR lebih rendah, dengan bobot terendah 20% tergantung rasio Loan to Value (LTV). Ini membuka ruang permodalan lebih besar bagi perbankan untuk menyalurkan kredit baru. - Pencabutan Larangan Kredit Pengadaan Tanah
Sejak 1 Januari 2023, larangan pemberian kredit untuk pengadaan tanah dicabut, memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan untuk mendapatkan pembiayaan.
OJK juga sedang membahas penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di pasar modal guna mendukung likuiditas pembiayaan. Dengan kebijakan ini, OJK berharap program 3 juta hunian dapat berjalan optimal, memberikan akses kepemilikan rumah yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya MBR. (gus/gb)





