GATRABALI.COM, BANGLI – Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik, Komisi Informasi Provinsi Bali bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bangli melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bangli.
Monev ini difokuskan pada 15 badan publik, terdiri dari perangkat daerah serta desa dan kelurahan. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan Self Assessment Questionnaire (SAQ) untuk menilai sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban layanan informasi kepada masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menegaskan pentingnya Monev sebagai alat ukur kinerja nyata PPID, bukan sekadar kegiatan administratif.
“Penilaian ini penting untuk mengetahui sejauh mana keterbukaan informasi dijalankan. Kami akan menjadikannya dasar untuk rekomendasi perbaikan, sekaligus mendorong inovasi layanan informasi publik,” ujarnya.
Kegiatan ini disambut positif oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bangli, I Nyoman Murditha. Ia berharap penilaian yang dilakukan secara terbuka dan konsisten ini dapat menjadi pendorong partisipasi publik dalam proses pembangunan.
“Akses informasi yang terbuka akan menumbuhkan partisipasi masyarakat, serta memperkuat praktik pemerintahan yang bersih dan efektif,” kata Murditha dalam sambutannya di Ruang Rapat Krisna.
Pelaksanaan Monev ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta memastikan hak masyarakat terhadap informasi publik benar-benar terpenuhi.(gb)





