GATRABALI.COM, DENPASAR – Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, kemarin, (Selasa (7/11/2023) di Denpasar menyebut, Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi landasan kunci dalam menjamin integritas dan keadilan dalam proses Pemilu.
Dirinya menyampaikan, Netralitas ASN bukan hanya sebatas tidak terlibat dalam kampanye politik, tetapi juga dalam menjaga ketertiban, mencegah tindakan curang, dan memastikan proses Pemilu berjalan sesuai prosedur dan regulasi.
“Netralitas ASN ini adalah salah satu jaminan bahwa Pemilu berlangsung tanpa bias dan hasilnya mencerminkan kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi,” ujarnya.
Menurut Dirinya, ASN menjadi komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga penting untuk memiliki sikap profesional dan berintegritas.
“Netralitas sebagai salah satu asas penting dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN,” Pungkas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali tersebut.
Dirinya menambahkan, Sebagai informasi, Pasal 93 huruf f Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan Bawaslu untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia. (Gun/gb)