GATRABALI.COM, DENPASAR – Terkait berita Oknum Polda Bali Diduga Peras Ibu Rumah Tangga Di Buleleng Hingga 1,8 M, Sabtu, Desember 2023.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 10 Desember 2023, di Denpasar menyampaikan, berdasarkan laporan bernomor LP/A/47/XI/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BALI, 31 Oktober 2023, masih berproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku dan terhadap tersangka dilakukan penahanan setelah terpenuhi unsur pidana dipersangkakan serta telah melalui gelar perkara.
“Adapun terkait dugaan dan tudingan pemerasan oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebesar 1,8 M, atas kasus Leviana Adriningtyas (26 tahun), Propam Polda Bali langsung merespon laporan tersebut dengan memeriksa terduga oknum dimaksud dan Polda Bali juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor,” bebernya.
Dirinya mengatakan, Dari hasil pemeriksaan terduga oknum anggota tersebut dan hasil klarifikasi dari pelapor, KBP Jansen mengklarifikasi kejadian tersebut dinyatakan berdasarkan laporan sepihak dari keluarga tersangka dan dipastikan juga akan dicek kebenarannya, karena sampai sekarang dugaan pemerasan tersebut belum bisa di buktikan.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing dan percaya terhadap berita yang tidak benar (hoaks), Polda Bali saat ini masih tetap melakukan penyidikan terkait permasalahan ini,” tutupnya.(gun/gb)