spot_img
spot_img
BerandaBaliIni Kata Polda Bali Viralnya Konten Youtube WNA Jerman Tangapi Perlakuan Lumba-Lumba...

Ini Kata Polda Bali Viralnya Konten Youtube WNA Jerman Tangapi Perlakuan Lumba-Lumba di Benoa

GATRABALI.COM, DENPASAR – Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu, 6 Desember 2023 di Denpasar dalam keterangan tertulisnya menanggapi terkait viralnya konten youtube Robert Marc Lehman, tentang eksploitasi lumba-lumba oleh PT. Taman Benoa Bali Exotic Marine Park dan meneruskan informasi komplain warga Jerman tersebut kepada Duta Besar RI di Berlin untuk segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, Selasa, 5 Desember 2023.

Terkait kejadian tersebut Kabid Humas menyampaikan, sesuai perintah Kapolda Bali Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimsus Polda Bali, langsung melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Bali Exotic Marine Park sehubungan dengan viralnya konten WNA asal Jerman tentang Eksploitasi lumba-lumba tersebut.

Baca Juga  Ini Penjelasan Polda Terkait Penembakan di Villa di Mengwi

Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan administrasi, saksi-saksi, pengelola, dokter hewan, termasuk Direktur Bali Exotic Marine Park, Jalan Bali Eksotik No.8, Pedungan, Denpasar Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan didapatkan jumlah lumba lumba yang dimiliki PT. Taman Benoa Bali Exotic sebanyak 9 ekor dengan rincian, 7 ekor titipan BKSDA (2 ekor mati), 4 ekor hibah dari lembaga konservasi PT. Wersut Seguni Indonesia di kabupaten Kendal Jateng,” ujarnya.

Baca Juga  Truk Bermuatan Semen Ini Terguling di Tanjakan Goa Gong Jimbaran

Dirinya menyampaikan, Hasil pemeriksaan PT. Bali exotic Marine Park memiliki ijin antaralain, IMB Nomor 02/719/2378/DS/DPMPTSP/2019, Surat ljin Tempat Usaha (SITU) Nomor 11/623/2842/DS/DPMPTSP/2019, Tanda Daftar Usaha Pariwisata Nomor 07/06/74/DPMPTSP/2019, Izin Lingkungan Nomor : 660.3/1492/IV-A/DISPMPT, Izin kelayakan lingkungan hidup Nomor 1439/03-X/HK/2019, Rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Bali Nomor 660/999/KPA.BALI/PALH/DIS LH tentang hasil penilaian dampak lingkungan hidup (ANDAL), Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) kegiatan pembangunan taman pentas pertunjukan satwa, izin lembaga konservasi Nomor : SK.505/Menihk/Setjen/KSA..2/8/2019 dan Izin perolehan satwa liar Nomor : SK.438/KSDAE/SET/KSA.2/10/2019.

Baca Juga  Sekda Dewa Indra Sebut Digitalisasi Bansos Jadi Ujian Kepercayaan Pemerintah Pusat untuk Bali

“Saat ini proses pemeriksaan dan interogasi terhadap saksi-saksi lainnya di TKP masih tetap dilaksanakan dan melakukan analisa labfor terhadap air dan satwa, serta memeriksa ahli dari BKSDA oleh tim gabungan Polda Bali. Ungkap KBP Jansen,” tutupnya. (gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments