GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menanggapi secara tegas pemberitaan media daring otoritas.co.id dan porosjakarta.com yang menyebut adanya “skandal” dalam proses tender pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2025.
Pemprov menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan menyesatkan.
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, menjelaskan bahwa proses tender telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proses pengadaan dilakukan melalui metode Tender Cepat yang hanya digunakan bila spesifikasi dan volume pekerjaan sudah jelas. Semua peserta juga telah terdaftar dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP),” jelas Adiana.
Pengadaan ini diumumkan secara terbuka melalui LPSE Provinsi Bali pada 17 April 2025 dan diikuti oleh lima peserta. Namun, dalam proses evaluasi, empat peserta mengundurkan diri karena alasan teknis yang dapat diterima oleh tim pemilihan.
Satu-satunya peserta yang tersisa, PT. Grand Integra Teknologi, ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran Rp10,17 miliar. Namun, pada 7 Mei 2025, perusahaan tersebut juga mengundurkan diri karena kendala perpajakan.
“PPK menerima pengunduran diri tersebut dan proses pengadaan secara otomatis dibatalkan. Tidak ada kontrak yang ditandatangani. Jadi tidak mungkin terjadi penyimpangan apalagi skandal seperti yang diberitakan,” tegasnya.
Adiana menekankan bahwa tidak ada unsur pengaturan, intervensi, ataupun pelanggaran prosedur dalam proses ini.
Pemerintah Provinsi Bali bahkan siap memberikan akses informasi lebih lanjut jika dibutuhkan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Kami teguh menjaga integritas dalam setiap proses pengadaan. Tuduhan yang tidak berdasar ini sangat disayangkan dan berpotensi merusak kepercayaan publik,” tambahnya.
Pemprov Bali juga membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum bila pemberitaan serupa terus disebarluaskan tanpa konfirmasi dan bukti valid.(ism/gb)





