GATRABALI.COM, JAKARTA – Pelarian panjang AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, berakhir sudah. Setelah hampir setahun buron di Doha, Qatar, AAG dipulangkan ke Indonesia dan langsung ditahan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
AAG sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Dari Januari 2022 hingga Maret 2024, ia diduga menggalang dana hingga Rp2,7 triliun dengan memanfaatkan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai kendaraan bisnis. Dana itu sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
Upaya membawanya pulang bukan perkara mudah. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, AAG bersikap tidak kooperatif dan memilih kabur ke luar negeri. OJK kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Korwas PPNS, dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan DPO serta red notice pada 14 November 2024. Langkah tersebut diperkuat dengan pencabutan paspor oleh Ditjen Imigrasi serta permohonan ekstradisi lewat jalur diplomatik pemerintah Indonesia kepada pemerintah Qatar.
Kerja sama lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan pemulangan ini. Dukungan datang dari Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, hingga KBRI di Qatar. Lewat koordinasi intensif antar-negara, AAG akhirnya kembali ke Tanah Air pada Jumat (26/9/2025).
Kini, AAG berstatus tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan serta Pasal 305 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, dengan ancaman hukuman 5–10 tahun penjara.
OJK menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan keras bahwa pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan tidak akan dibiarkan.
“Sinergi antar-lembaga merupakan bukti nyata komitmen negara melindungi masyarakat dan memperkuat integritas industri keuangan,” tegas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya pada Jumat (26/9/2025).(ism/gb)





