GATRABALI.COM, BANGLI — Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli, I Wayan Dirga Yusa, angkat bicara soal isu “kebocoran” pungutan pariwisata yang ramai di media sosial. Menurut Dirga Yusa, yang terjadi adalah kebocoran potensi pendapatan, bukan hilangnya uang yang telah dipungut.
“Kami ingin meluruskan bahwa pemungutan retribusi di Kintamani sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 18 Tahun 2025, Perda No. 5 Tahun 2023, dan SK Bupati No. 556/803/2018,” tegas Dirga Yusa Minggu, (18/1/2026).
Ia menjelaskan, sebagian pengunjung ada yang masuk melalui jalur alternatif atau datang di luar jam operasional petugas, sehingga berpotensi menurunkan penerimaan daerah.
“Kami berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan menambah digitalisasi (E-Ticketing) untuk menutup celah jalur alternatif dan meningkatkan PAD. Kami juga mengajak seluruh stakeholder untuk membantu meningkatkan PAD dari sektor retribusi pariwisata dan melaporkan ke APH jika ada oknum petugas yang melakukan hal-hal yang merugikan,” tambahnya.
Dirga Yusa menegaskan bahwa Pemkab Bangli terus berupaya memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, agar sektor pariwisata tetap berkualitas dan memberi manfaat maksimal bagi daerah.(ri/gb)



