GATRABALI.COM, TABANAN – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menegaskan bahwa Pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hanya diperbolehkan menayangkan iklan kampanye di media massa 14 hari sebelum masa tenang.
Pernyataan ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
“Penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring akan dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang, yaitu dari 24 hingga 26 November 2024,” kata Ariyani saat bertemu dengan media di Kantor Bawaslu Tabanan, Senin, 28 Oktober 2024.
Ariyani menambahkan bahwa ketika tahapan masa tenang tiba, semua jenis media—baik cetak, elektronik, sosial, maupun daring—dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
“Media massa, termasuk media sosial, dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ariyani menjelaskan bahwa iklan kampanye di media cetak, elektronik, dan daring tidak boleh mengandung unsur SARA, hoaks, kampanye negatif, atau kampanye hitam. Dia juga mengingatkan bahwa media massa harus memberikan kesempatan yang sama, adil, dan berimbang dalam memuat wawancara, berita, dan iklan kampanye pemilihan bagi seluruh peserta pemilihan.
Sebagai tambahan informasi, menurut Pasal 1 ayat (2) PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye, jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan elektronik untuk setiap Pasangan Calon setiap hari secara kumulatif dibatasi, yaitu paling banyak 1 halaman untuk setiap media cetak, 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi, dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio. (ism/gb)