GATRABALI.COM, JAKARTA – Dua kesenian sakral asal Kota Denpasar kembali mengharumkan nama Bali di kancah nasional.
Gending Ancag-Ancagan Banjar Ceramcam, Kesiman, dan Baris Gede Telek, Sanur, secara resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tingkat Nasional oleh Kementerian Kebudayaan RI.
Penetapan ini diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Nasional yang berlangsung di Hotel Sutasoma, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025 malam.
Kedua kesenian tersebut dipandang memiliki nilai historis, estetika, dan spiritual tinggi yang merepresentasikan kekayaan budaya masyarakat Denpasar.
Gending Ancag-Ancagan, merupakan musik ritual khas Kesiman yang mengiringi berbagai upacara keagamaan, sedangkan Baris Gede Telek adalah tarian sakral yang memiliki makna penghormatan dan perlindungan spiritual dalam upacara besar di Sanur.
Sebelumnya, dua warisan budaya ini termasuk dalam 23 usulan kesenian Bali yang diajukan untuk penilaian Warisan Budaya Takbenda Tingkat Nasional pada periode 5–10 Oktober 2025.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, Sriwitari, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas penetapan tersebut.
“Ini adalah bentuk apresiasi dan pengakuan nasional terhadap kekayaan budaya Denpasar. Gending Ancag-Ancagan dan Baris Gede Telek merupakan warisan leluhur yang harus terus kita jaga agar tidak tergerus zaman,” ujar Raka Purwantara.
Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama antara pemerintah, seniman, dan masyarakat adat yang konsisten melestarikan nilai-nilai tradisi.
“Kami berharap pengakuan ini menjadi motivasi bagi masyarakat untuk semakin mencintai dan melestarikan budaya lokal. Pemerintah Kota Denpasar akan terus memberikan ruang dan dukungan bagi pelaku budaya untuk menjaga identitas Denpasar sebagai kota berbudaya,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan RI, I Made Dharma Suteja, menjelaskan bahwa penetapan tahun ini mencakup lebih dari 500 kesenian dan tradisi dari seluruh Indonesia yang telah lolos verifikasi Tim Ahli WBTb Nasional.
“Penetapan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Pusat untuk menjaga keberlanjutan dan kelestarian warisan budaya. Setiap warisan takbenda adalah identitas yang memperkuat jati diri bangsa,” katanya.
Dengan dua tambahan baru ini, Denpasar kembali menegaskan posisinya sebagai kota yang berakar kuat pada budaya dan tradisi, sekaligus mampu beradaptasi di tengah perkembangan zaman tanpa kehilangan jati dirinya.(ri/gb)





