Jumat, April 25, 2025
BerandaBaliKetut Budayasa Terancam 7 Tahun Penjara Setelah Terlibat dalam Serangkaian Pencurian

Ketut Budayasa Terancam 7 Tahun Penjara Setelah Terlibat dalam Serangkaian Pencurian

GATRABALI.COM, BULELENG – Ketut Budayasa (25), seorang pria asal Banjar Dinas Darma Semadi, Desa Tukadmungga, Buleleng, kini berisiko menghadapi hukuman penjara selama tujuh tahun setelah terlibat dalam aksi pencurian. Pelaku telah melakukan tindakan ini di tiga lokasi berbeda.

Menurut IPTU Kadek Robin Yohana, Kanit Reskrim Polsek Sukasada, kasus ini terungkap setelah Ketut Budayasa memposting barang curian di platform media online dengan niat untuk menjualnya. Postingan tersebut menarik perhatian Nyoman Ardika (43) yang menjadi korban, sehingga Ardika kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri, Asisten II Setda Buleleng Minta TPID Lakukan Monitoring Stok Pangan

“Kejadian ini pertama kali terjadi sekitar pukul 07.00 Wita, saat korban sedang membersihkan tempatnya. Dia menyadari bahwa mesin gerinda miliknya hilang, dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, ternyata tabung gasnya juga tidak ada,” ujar IPTU Kadek Robin Yohana pada Jumat, 1 September 2023.

Setelah Ketut Budayasa diinterogasi, ia akhirnya mengakui perbuatannya dan segera ditangkap pada Kamis, 10 Agustus 2023, sekitar pukul 16.00 Wita. Pelaku mengaku telah mencuri beberapa barang dari warung korban yang terletak di Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Barang yang dicuri meliputi satu mesin gerinda untuk menggosok permata dan satu tabung gas 3 kilogram.

Baca Juga  Cari Kayu Bakar, Nenek Desa Alas Angker Tersesat

IPTU Robin Yohana menjelaskan, “Korban menemukan barang-barangnya yang hilang dijual melalui media sosial, dan inilah yang membuatnya melaporkan kasus ini kepada polisi. Oleh karena itu, pelaku berhasil ditangkap pada sore harinya.”

Selanjutnya, setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Ketut Budayasa mengakui bahwa ia juga pernah melakukan tindakan serupa di tempat lain. Pertama, pada November 2022, ia mencuri satu ponsel merk Redmi, satu mesin bor listrik merk Orion, satu mesin gerinda, dan satu kotak alat kunci pertukangan di Banjar Dinas Bhuana Sari, Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Kemudian, pada 23 Juli 2023, pelaku mencuri tiga tabung gas 3 kilogram di sebuah warung di Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Akibat perbuatannya, Ketut Budayasa dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 7 tahun. (gb)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments