spot_img
spot_img
BerandaBaliKolaborasi Pemkab Buleleng dan BP2MI, Pastikan Perlindungan Optimal bagi PMI

Kolaborasi Pemkab Buleleng dan BP2MI, Pastikan Perlindungan Optimal bagi PMI

GATRABALI.COMBULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, mendorong para kepala desa (perbekel) untuk berperan aktif sebagai garda terdepan dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Khususnya dalam mempersiapkan masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri sesuai aturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Lihadnyana saat menghadiri Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diadakan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) RI di Gedung Wanita Laksmi Graha, Senin 7 Oktober 2024. Menurutnya, kepala desa harus mengetahui secara jelas proses yang harus ditempuh warga sebelum berangkat menjadi PMI.

Baca Juga  Gandeng Undiksha, Pemkab Buleleng Mulai Petakan Rencana SPBE Tahun 2024-2028

“Saya apresiasi sosialisasi ini karena mengundang perbekel, lurah, dan camat sehingga mereka memahami tugas dan peran mereka. Ini adalah kerja kolaboratif antara Pemkab Buleleng dan instansi terkait,” ujar Lihadnyana.

Ia menambahkan, para pekerja yang mengikuti jalur legal akan mendapatkan perlindungan dari negara. Mengingat peran besar PMI sebagai pahlawan devisa dan penyumbang kesejahteraan masyarakat, Lihadnyana menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak agar masyarakat Buleleng terhindar dari jalur ilegal.

“Jangan sampai ada warga Buleleng yang memilih jalur tidak sesuai aturan untuk bekerja di luar negeri,” jelasnya.

Baca Juga  Pj Bupati Buleleng Fokuskan Mandatory Spending untuk Infrastruktur

Lihadnyana juga menekankan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi kepala desa untuk memahami peran mereka dalam melindungi PMI. Berdasarkan undang-undang, kepala desa harus mengetahui siapa saja warganya yang bekerja atau berencana bekerja di luar negeri. Namun, tidak semua kepala desa sepenuhnya memahami wewenang dan proses perlindungan bagi PMI.

“Oleh karena itu, sosialisasi kepada kepala desa sangat penting agar mereka bisa menjadi ujung tombak perlindungan bagi PMI,” tegas Lihadnyana.

Baca Juga  Pj Bupati Lihadnyana Resmikan RSIA Puri Bunda Singaraja

Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Irjen Pol. I Ketut Suardana, menambahkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan, termasuk surat keterangan dari kepala desa. Dengan pemahaman ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban di luar negeri.

“Itu harapan kami. Oleh karena itu, sosialisasi ini digelar untuk para kepala desa agar mereka bisa menyebarluaskan informasi ini kepada warganya yang ingin bekerja di luar negeri,” tutup Suardana.(adv/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments