GATRABALI.COM, BULELENG – Pembinaan tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng mendapat apresiasi serius dari Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada jajaran pimpinan tinggi pratama dari seluruh perangkat daerah di kabupaten tersebut.
Bertempat di ruang rapat rumah jabatan Bupati Buleleng, Jumat 26 April 2024, acara tersebut dihadiri oleh Komisioner KASN, Rudiarto Sumarwono, yang memberikan materi terkait tata kelola ASN.
Dalam sambutannya, Komisioner KASN Rudiarto Sumarwono menyatakan apresiasinya atas kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan KASN. Selama lima tahun menjabat sebagai komisioner, Sumarwono melihat bahwa mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dan manajemen ASN telah berjalan dengan baik di Pemkab Buleleng.
Sumarwono juga mengekspresikan kebanggaannya terhadap Pemerintah Kabupaten Buleleng yang telah meraih nilai baik dalam indeks kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama oleh KASN. Selain itu, ia juga memuji capaian Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam nilai indeks sistem merit yang mencapai 330.
“Tidak hanya itu, saya ingin memberikan tepuk tangan untuk Pemkab Buleleng. Capaian yang baik, Pak, nilainya,” ucap Sumarwono sambil disambut tepuk tangan oleh para hadirin.
Sumarwono menyoroti kerja keras semua pihak yang terlibat, menjelaskan bahwa kesuksesan ini tidak terlepas dari kontribusi bersama, termasuk dari jabatan pimpinan tinggi pratama dan Administrator pengawas di Kabupaten Buleleng, di bawah koordinasi dari Kepala BKPSDM.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, menyebutkan bahwa jumlah total pegawai di Buleleng, termasuk ASN dan non-ASN, mencapai sekitar 14.618 orang. Namun, Suyasa juga menyoroti tantangan terkait pembayaran gaji, terutama mengingat perbedaan besaran gaji antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Saya sudah memperkirakan sekitar 226 miliar rupiah untuk pembayaran gaji, dan ada sekitar 5.633 P3K yang harus dipertimbangkan, mengingat gaji P3K lebih besar dari gaji PNS,” tutupnya.(adv/gb)