GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil langkah konkret dalam memperkuat pengawasan internal guna mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan (fraud) di lingkungan pemerintahan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Internal Audit Charter serta penyelenggaraan workshop Strategi Pengendalian Fraud yang berlangsung di Gedung Laksmi Graha, Selasa, 29 Juli 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, dalam sambutannya mewakili Bupati Buleleng, menegaskan pentingnya membangun sistem pengawasan yang kuat dan menyeluruh.
“Kita harus membangun kesadaran kolektif agar penyelenggaraan pemerintahan terhindar dari potensi penyimpangan. Perangkat daerah dan BUMD wajib menjadikan pengawasan sebagai bagian dari proses, bukan sekadar evaluasi di akhir,” tegasnya.
Untuk mendukung peran Inspektorat sebagai pengawas internal utama, Pemkab Buleleng telah mengalokasikan anggaran khusus sebesar 0,5% dari total belanja daerah.
Alokasi ini juga sekaligus sebagai tindak lanjut atas ketentuan pengawasan dari Inspektorat Provinsi dan KPK.
Lebih lanjut, Suyasa menyampaikan bahwa tahun ini terdapat penambahan signifikan dalam jumlah auditor di lingkungan Pemkab Buleleng.
“Sebanyak 40 CPNS formasi auditor telah bergabung, mendekatkan kita pada target ideal 70 auditor. Ini akan sangat membantu dalam menjangkau seluruh desa, kelurahan, dan OPD,” jelasnya.
Sebagai bagian dari penguatan regulasi, Pemkab Buleleng telah mengesahkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengendalian Kecurangan, yang menjadi acuan dalam menegakkan prinsip anti-fraud di seluruh satuan kerja dan BUMD.
“Kita tidak ingin penegakan pengawasan terjadi setelah persoalan membesar. Justru, pencegahan sejak dini harus diutamakan dengan sistem deteksi awal yang berjalan optimal,” tambahnya.
Inspektur Kabupaten Buleleng, Putu Karuna, menambahkan bahwa Internal Audit Charter merupakan pijakan penting dalam menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan independen. Menurutnya, piagam ini menjadi panduan formal bagi seluruh OPD dalam memahami prinsip dan mekanisme pengawasan internal.
Ia juga menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja Inspektorat kini tidak hanya audit, tetapi juga evaluasi, asistensi, serta monitoring berkala dengan pendekatan nilai guna anggaran (value for money).
“Pengawasan akan efektif bila seluruh unsur pengawasan, baik di OPD maupun APIP, berfungsi maksimal dan bersinergi,” ujarnya.
Workshop yang digelar dalam rangkaian kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Bali, Polres Buleleng, dan Kejari Singaraja.
Kegiatan diikuti oleh para pimpinan OPD, DPRD Buleleng, direktur BUMD, serta camat dari seluruh kecamatan di Buleleng.(adv/gb)





