GATRABALI.COM, JAKARTA – Upaya memperkuat infrastruktur dan tata kelola keuangan syariah nasional kembali diperkuat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada Selasa, 8 Juli 2025 di Jakarta, sebagai langkah penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Komite ini akan menjadi ruang strategis bagi OJK dan para pemangku kepentingan untuk merumuskan arah kebijakan, mempercepat harmonisasi regulasi dengan prinsip syariah, serta memperkuat koordinasi antar lembaga dalam pengembangan industri keuangan syariah.
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan pentingnya kehadiran KPKS sebagai forum sinergi dalam menjawab tantangan yang dihadapi industri.
“KPKS hadir sebagai upaya membangun sistem yang terkoordinasi dan terstruktur dalam pengembangan keuangan syariah. Komite ini akan memperkuat kapasitas kebijakan nasional agar lebih responsif dan adaptif,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang juga ditunjuk sebagai Ketua KPKS. Ia menyebut pembentukan KPKS adalah hasil dari proses panjang yang melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh syariah dan praktisi profesional.
“Hari ini kita menyaksikan terbentuknya satu ekosistem kelembagaan yang akan mempercepat perkembangan keuangan syariah ke arah yang lebih solid dan kredibel,” ujarnya.
Struktur keanggotaan KPKS terdiri dari perwakilan internal OJK yang menangani berbagai sektor keuangan syariah, serta anggota eksternal yang berasal dari DSN-MUI dan kalangan akademisi, profesional, serta tokoh ekonomi Islam terkemuka. Nama-nama seperti Dr. H. Anwar Abbas, Prof. K.H. Hasanudin, dan Prof. Dian Masyita menjadi bagian dari komite tersebut.
KPKS dibentuk dengan membawa tiga misi utama:
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perumusan kebijakan syariah.
- Mempercepat penyusunan regulasi berbasis prinsip syariah untuk produk dan layanan keuangan.
- Mendorong integrasi kebijakan internal OJK dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan syariah.
Lebih dari sekadar forum konsultasi, KPKS akan memberikan rekomendasi, interpretasi prinsip syariah, dan menjadi jembatan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI, demi menciptakan kebijakan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga selaras secara syariat.
Selain pengukuhan KPKS, OJK juga merilis Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024. Laporan ini mengangkat tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah”, dan memuat gambaran menyeluruh terhadap tantangan, peluang, dan strategi industri syariah di tengah dinamika global yang penuh tekanan.
LPKSI menjadi refleksi atas ketahanan industri syariah di tengah perlambatan ekonomi global, konflik geopolitik, serta pengaruh pemilu di berbagai negara. Melalui laporan ini, OJK menegaskan kembali bahwa keuangan syariah adalah bagian integral dari agenda pembangunan nasional.
Dengan terbentuknya KPKS dan diterbitkannya LPKSI 2024, OJK berharap keuangan syariah Indonesia semakin berdaya saing, inklusif, dan siap menjawab tantangan masa depan, baik di tingkat domestik maupun global.(ism/gb)





