GATRABALI.COM, BADUNG — Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD) mulai melaksanakan validasi 2.749 izin usaha yang tersebar di wilayah Kelurahan Kerobokan dan Kerobokan Kaja.
Validasi ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemkab dalam menggali potensi pajak daerah secara menyeluruh dan berbasis data faktual di lapangan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang sebelumnya telah membuka secara resmi program Pendataan Potensi Pajak Daerah se-Badung pada 8 Juli 2025 di Wantilan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Kerobokan. Pendataan akan berlangsung selama lebih dari satu bulan, hingga 21 Agustus 2025, dan melibatkan total 48 personel dari berbagai perangkat daerah.
Pada hari pertama kegiatan, Kepala Bagian Prokompim Setda Badung, Made Suardita, bersama Lurah Kerobokan, Ni Putu Budhiyani, serta Lurah Kerobokan Kaja, Gusti Agung Ngurah Marhaena Yasana Putra, ikut turun langsung mendampingi tim pendataan. Kehadiran mereka sebagai bentuk pengawasan sekaligus memastikan proses berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Suardita, pelaksanaan validasi ini penting untuk mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang lebih terukur dan terintegrasi.
“Kami ingin pastikan semua proses pendataan berjalan profesional, menghormati etika pelayanan publik, serta menghasilkan data yang benar-benar dapat diandalkan,” tegasnya.
Data yang divalidasi bersumber dari sistem Online Single Submission (OSS), dengan fokus pada sektor usaha yang berkaitan dengan PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), termasuk usaha makanan dan minuman, jasa akomodasi perhotelan, hingga hiburan dan kesenian.
Dalam pelaksanaannya, tim pendataan juga berkoordinasi aktif dengan kepala lingkungan di masing-masing wilayah untuk mempermudah akses informasi dan meningkatkan efektivitas kerja di lapangan. Tim terdiri dari:
- 14 personel dari Dinas PUPR
- 5 personel dari Bagian Tata Pemerintahan
- 5 personel dari Bagian Prokompim
Sementara itu, pihak kelurahan menilai bahwa keterlibatan langsung dari unsur pemerintahan di tingkat bawah sangat membantu membangun komunikasi yang baik antara pelaku usaha dan tim lapangan, sehingga kegiatan dapat berjalan kondusif dan tepat sasaran.
Diharapkan, hasil dari pendataan ini mampu memperkuat basis data perpajakan daerah secara menyeluruh, baik dari sisi jumlah maupun kualitas usaha yang wajib pajak. Validasi tersebut nantinya menjadi acuan penting dalam menyusun kebijakan fiskal yang berbasis kebutuhan riil dan potensi ekonomi lokal.(gb)





