GATRABALI.COM, TABANAN – Dalam upaya menjaga ketertiban dan estetika kampanye menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih terpasang melebihi batas waktu yang ditentukan. Penertiban ini dilakukan pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, menjelaskan bahwa penertiban APS dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan.
“Hari ini kami melakukan penurunan APS yang sudah melewati batas waktu pemasangan, sesuai dengan kesepakatan bersama tim Liaison Officer (LO). Jika APS masih terpasang setelah tanggal 29 September, kami memiliki kewenangan untuk menurunkannya,” ungkap Suwitra.
Ia menekankan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menjaga estetika kota dan memastikan bahwa aturan kampanye dijalankan dengan baik. Suwitra juga berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran semua pihak terkait pentingnya mematuhi aturan kampanye.
Ni Putu Ayu Winariati, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tabanan, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini merupakan hasil rekomendasi dari Bawaslu.
“Kami telah melakukan pendataan terhadap APS yang masih terpasang, dan rekomendasi telah diberikan kepada KPU untuk menindaklanjuti. Penurunan ini akan terus dievaluasi hingga seluruh APS benar-benar bersih,” jelas Winariati.
Dia juga menambahkan bahwa setelah proses penurunan APS selesai, Alat Peraga Kampanye (APK) resmi yang sesuai dengan ketentuan KPU, Bawaslu, dan LO akan dipasang menggantikan APS tersebut.
“Setelah APS diturunkan, akan diganti dengan APK yang sesuai kesepakatan,” tutupnya.
Dengan langkah ini, KPU dan Bawaslu Tabanan berkomitmen untuk menjaga suasana kampanye yang kondusif dan tertib, serta memastikan pemilu yang adil dan transparan.(gb)