GATRABALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2024.
Acara ini berlangsung di Warung K-Nol, Tabanan, pada Rabu, 20 November 2024, dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra.
Rapat ini dihadiri oleh Komisioner KPU Bali Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Komisioner KPU Tabanan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, serta para undangan lainnya. Dalam rapat, berbagai isu strategis dibahas, mulai dari penyusunan daftar pemilih hingga penertiban alat peraga kampanye (APK).
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, menegaskan pentingnya koordinasi dalam menyusun DPTb untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

Ia juga menyoroti permasalahan alat peraga kampanye yang tidak sesuai regulasi.
“Hari ini kita menggelar rapat koordinasi penyusunan daftar pemilih pindahan (DPTb). Namun, setiap tahapan kegiatan yang kita lakukan juga selalu kita sisipkan arahan kepada jajaran terkait,” ujar Suwitra.
Ia menambahkan, penertiban APK yang melanggar akan dilakukan mulai besok dengan melibatkan Satpol PP dan Bawaslu.
“Kami akan menurunkan APK yang tidak sesuai regulasi dan melanggar peraturan daerah. Pada 24 November 2024, semua APK harus sudah bersih,” tegasnya.
Komisioner KPU Tabanan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, I Wayan Mudita, mengatakan perkembangan terbaru terkait pemilih pindahan.
Hingga pagi ini, 20 November 2024, tercatat sebanyak 340 pemilih telah masuk dan keluar di DPTb KPU Tabanan.
“Mayoritas pemilih pindahan ke Tabanan disebabkan oleh perubahan domisili karena pernikahan. Sebelumnya, banyak yang pindah karena urusan pekerjaan. Untuk kategori khusus, seperti warga di lapas, jumlahnya kini mencapai 172, dengan 20 orang baru masuk dan 9 orang keluar,” jelas Mudita.
Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai pindah memilih sudah disosialisasikan melalui media sosial dan pamflet.
“Kami sudah menyampaikan 9 kategori pindah memilih, termasuk karena domisili, pekerjaan, dan alasan khusus seperti sakit, berada di rumah tahanan, bencana, atau tugas kerja,” tambahnya.
Mudita memastikan data final akan diumumkan pada 21 November 2024.
Ia mengingatkan bahwa batas akhir pengurusan pindah memilih untuk kategori umum adalah 28 Oktober 2024, sementara untuk kategori khusus hingga 20 November 2024. (gus/gb)