GATRABALI.COM, BADUNG – Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Provinsi Bali, terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat dengan menghadirkan program Layanan Sertifikat Antar ke Rumah (LASERTARU).
“Melalui program ini, masyarakat tidak lagi perlu datang langsung ke kantor pertanahan untuk mengambil sertifikat tanah yang sudah selesai diproses,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung I Wayan Sukiana, S.SiT.,M.H., QRMP usai peresmian program LASERTARU di Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Melalui LASERTARU, petugas secara proaktif mengantarkan sertifikat hak atas tanah langsung ke alamat penerima dengan cara yang cepat, aman, dan tepat sasaran.
“Inovasi LASERTARU merupakan wujud nyata transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan,” ujar Sukiana.
Dengan mengedepankan prinsip “lebih dekat, lebih cepat, dan lebih pasti”, layanan ini sekaligus mendukung semangat reformasi birokrasi menuju pelayanan yang transparan, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kegiatan perdana LASERTARU di Kelurahan Jimbaran disambut antusias warga. Masyarakat mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan antar sertifikat, karena tidak perlu lagi meluangkan waktu, biaya, maupun tenaga untuk mendatangi kantor pertanahan.
LASERTARU akan terus diperluas ke wilayah lain di Badung agar manfaatnya dirasakan lebih luas, karena ingin memastikan bahwa layanan pertanahan semakin mudah diakses oleh masyarakat, tanpa mengurangi aspek keamanan dan kepastian hukum.
“Melalui inovasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung berharap dapat menghadirkan pelayanan prima sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan,” kata Sukiana.(ism/gb)





