GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali turun tangan menangani keluhan masyarakat terkait kebisingan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Pemaron.
Untuk menengahi persoalan tersebut, Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna memimpin langsung pertemuan antara warga terdampak dengan manajemen PLN di Perumahan Nirwana, Rabu, 15 Oktober 2025.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan PLN UID Bali, PLN Bali Utara, PLTGU Pemaron, dan PLN Batam, serta sejumlah pejabat daerah seperti Kaban Kesbangpol, Kasatpol PP, Perbekel Pemaron, dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam dialog tersebut, Wabup Gede Supriatna menjelaskan bahwa permasalahan kebisingan ini sudah berlangsung selama setahun, tepatnya sejak dioperasikannya pembangkit tenaga diesel tambahan di kawasan PLTGU Pemaron.
“Dulu masyarakat sudah bisa berdampingan dengan pembangkit ini tanpa masalah. Tapi setelah penggunaan tenaga diesel kembali dijalankan, muncul keluhan soal suara bising,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Daerah berupaya mencari solusi yang seimbang antara kebutuhan pasokan listrik Bali dan kenyamanan warga sekitar.
“Kelistrikan Bali saat ini masih defisit, sehingga pembangkit memang dibutuhkan. Namun kami juga memahami keresahan warga. Karena itu, kami dudukkan semua pihak agar saling memahami,” kata Wabup Supriatna.
Dari hasil pertemuan tersebut, pihak manajemen PLTGU Pemaron menyetujui pembatasan jam operasional PLTD maksimal hingga pukul 19.00 WITA.
“Sudah ada kesepakatan dan jaminan langsung di hadapan pemerintah daerah, bahwa PLTD tidak akan beroperasi melewati jam tujuh malam,” tegasnya.
Tak hanya itu, Pemkab Buleleng juga telah menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta pertimbangan ulang terhadap keberadaan pembangkit tenaga diesel di wilayah Pemaron.
“Surat sudah dikirim oleh Bapak Bupati ke Kementerian ESDM agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan pembangkit ini,” jelas Wabup Supriatna.
Ia berharap kesepakatan ini menjadi titik awal penyelesaian yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat komunikasi antara masyarakat, PLN, dan pemerintah daerah.
“Kami ingin persoalan seperti ini tidak berlarut. Pemerintah hadir sebagai penengah agar ada solusi yang win-win untuk semua pihak,” pungkasnya.(adv/gb)





