spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungMahkamah Agung Bentuk Balai Diklat Peradilan, Kantor Pertanahan Badung Dukung Proses Inventarisasi...

Mahkamah Agung Bentuk Balai Diklat Peradilan, Kantor Pertanahan Badung Dukung Proses Inventarisasi Aset

GATRABALI.COM, BADUNG – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung memberi dukungan penuh dalam proses inventarisasi aset terkait rencana pembentukan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Kami siap mendukung proses inventarisasi aset Barang Milik Negara (BMN) dan memberikan data pertanahan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi antar-instansi sangat penting untuk memastikan kepastian hukum atas aset negara,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, I Wayan Sukiana, S.SiT., M.H., QRMP pada Kamis, 12 Februari 2026.

Baca Juga  HUT YNCI dan SENJA Team, Wabup Jembrana Ingatkan Pentingnya Safety Riding

Sukiana menyampaikan dukungan Kantor Pertanahan Badung tersebut saat menerima audiensi Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Kegiatan audiensi ini menjadi bagian dari tahapan persiapan pembentukan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

Audiensi tersebut difokuskan pada pembahasan rencana visitasi, pengambilan data, serta inventarisasi aset Barang Milik Negara (BMN) berupa sebidang tanah yang direncanakan untuk mendukung pendirian balai pendidikan dan pelatihan itu.

Sukiana menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam proses inventarisasi aset tersebut. Kantor Pertanahan Badung berkomitmen untuk menyediakan data dan informasi pertanahan yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung kelancaran rencana strategis Mahkamah Agung.

Baca Juga  Harga Barang dan Jasa Terkendali, Inflasi Bali Desember 2024 Mencatatkan Penurunan

Dalam pertemuan, kedua belah pihak melakukan klarifikasi data pertanahan secara menyeluruh, termasuk penelusuran status hukum tanah dan kelengkapan dokumen administrasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat juga membahas langkah-langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan, termasuk kelengkapan dokumen administrasi serta kemungkinan koordinasi teknis lanjutan apabila dibutuhkan dalam proses penataan aset. Kesepakatan ini diharapkan dapat mempercepat tahapan berikutnya menuju kepastian status hukum tanah yang akan dimanfaatkan.

Baca Juga  Izin Kresna Life Dicabut Secara Sah, OJK Tegaskan Perlindungan Konsumen

Melalui koordinasi yang solid antara Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, diharapkan proses penataan dan pengelolaan aset negara dapat berjalan optimal.

Kantor Pertanahan Badung mendukung terwujudnya Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung sebagai pusat peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan. (ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments